Islam sebagai agama yang kaffah tidak hanya membahas tentang akidah, syariah dan ibadah. Namun disamping itu, Islam tidak melupakan masalah muamalah dan perekonomian. Hal ini bisa dilihat dari peraturan ekonomi dalam Islam yang sangat mengharamkan riba dalam praktik perekonomian. Kegiatan ekonomi merupakan hal yang tidak dapat terpisahkan dalam kehidupan manusia karena manusia tidak dapat memenuhi semua kebutuhannya sendiri.Â
Sejak zaman primitif hingga zaman modern seperti sekarang, manusia tetap melakukan kegiatan ekonomi. Pada zaman primitif, manusia memenuhi kebutuhan ekonomi dengan cara bercocok tanam dan berternak maupun mencari lansung di alam. Namun, seiring waktu, mengingat kebutuhan manusia yang semakin komplek, praktik perekonomian dilakukan dengan sistem barter. Dan sampai pada zaman modern ini dimana perekonomian dilakukan dengan sistem uang, setiap barang dapat ditukar dengan uang yang disahkan negara sendiri.
Jika dilihat dari sejarahnya, sejak zaman Rasulullah telah dilakukan praktik ekonomi yang berbasis Islam. Hal ini ditandai dengan adanya kelompok-kelompok atau suku-suku Arab waktu itu melakukan transaksi atau berdagang hingga berbulan-bulan, karena Islam menghalalkan perdagangan walaupun berhubungan dengan non muslim dalam hal perdagangan. Bahkan seperti yang dijelaskan dalam sejarah, Rasulullah SAW sendiri merupakan pedagang karena sejak kecil ia sering mengikuti pamannya berdagang ke Syam.
Dalam prinsip ekonomi Islam tidak diperkenankan adanya praktik riba karena sudah jelas dalam Al-Qur'an bahwa Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Perekonomian terus mengalami kemajuan dalam perkembangannya, hal ini tidak terlepas dari peran ekonom muslim seperti Al-Ghazali, Ibnu khaldun, M.N Siddiqi, Abdul Mannan dan sebagainya yang memberikan kontribusi penting dalam pemikiran ekonomi Islam yang selanjutnya dijadikan panduan dalam system ekonomi Islam masa kini.