Saya membaca sebuah email dari seorang sahabat yang isinya seperti ini
Saya memiliki hubungan dengan WNA .........kita menikah secara agama ...... kemudian saya hamil.....dan sekarang apa harus saya lakukan agar anak saya mempunyai kekuatan hukum dari dua negara yaitu negara Indonesia dan negara ayahnya?
Saya berencana melahirkan di Indonesia........apa saja syarat untuk anak saya agar bisa legal di kedua negara............Mohon bantuan dan sarannya ya????
Trima kasih
Sunggu saya sedih membaca email tersebut........... kenapa tidak, jangan mudah mau menikah dengan WNA kalau dinikahi hanya secara agama saja. Karena jika demikian kita sebagai seseorang perempuan yang akan di rugikan. Kenapa saya bilang rugi......... tentu saja jika setelah kita punya anak ternyata anaknya ditinggal pulang kenegaranya. Mau menuntut nafkah buat anak kemana????? mau menyusul suami keluar negri tidak mudah, belum lagi biaya yang dikeluarkan untuk menyusulnya bukan sedikit.
Pikirkanlah banyak hal sebelum anda memutuskan untuk menikah dengan laki-laki WNA. Jangan mudah tergiur kemewahan yang ditawarkan atau rayuan gombalnya. Kenali baik-baik calon pasangan anda kalau perlu kenali juga keluargannya. Cinta bisa datang kapan saja dan dalam kondisi apapun ............. jangan sampai cinta yang anda rasakan menjadi cinta buta ......... hingga gajah disebrang lautan tampak sementara semut dipelupuk mata tak tampak oleh anda.
Pikirkanlah masak-masak hingga tak menyesal dikemudian hari
Jika benar anda adalah seorang perempuan yang memiliki suami WNA........... menikahlah secara syah bukan saja secara agama tetapi secara hukum juga. Agar kelak ketika anda memiliki anak, anda tidak akan ketakutan mengenai status anak hasil pernikahan campuran.
Walaupun anda percaya dengan pasangan anda 100% untuk menikah secara agama saja. Tidakkah sebaiknya pernikahan yang anda lakukan itu memiliki kekuatan hukum dinegara kedua belah pihak. Banyak kasus perempuan WNI yang menikah dengan WNA tidak bisa menuntut hak-haknya ketika mereka memutuskan untuk berpisah. Karena pernikahan yang mereka lakukan hanyalah secara agama saja.
Kalau benar laki-laki WNA yang kita nikahi mencintai kita, pastilah ia tidak akan ragu untuk mau menikah dengan kita bukan hanya secara agama saja, tetapi secara hukum juga. Kalaupun kita sudah terlanjur menikah secara agama sebaiknya cepat-cepatlah diurus pernikahan yang syah dimata hukum kedua negara. Sebelum kita terlanjur memiliki anak dari hasil pernikahan tersebut.
Caranya mudah kok kalau kita benar-benar serius mau menikah dengan laki-laki WNA secara syah baik agama maupun hukum. Tidak sesulit yang kita bayangkan jika kita mau berusaha pasti segala sesuatu dimudahkan.
Syarat-syarat menikah dengan laki-laki WNA yang dilakukan di Indonesia.
- Fotocopi Identitas diri (KTP/pasport)
- Fotocopy Akte Kelahiran
- Surat keterangan bahwa ia tidak sedang dalam status kawin, atau
- Akte Cerai bila sudah pernah kawin, atau
- Akte Kematian istri bila istri meninggal
Surat-surat tersebut lalu diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia dan kemudian harus dilegalisir oleh Kedutaan Negara calon suami yang ada di Indonesia