Mohon tunggu...
El N. A.
El N. A. Mohon Tunggu... profesional -

Just El

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Hapus Dwifungsi Partai Politik !

9 Juni 2011   17:09 Diperbarui: 26 Juni 2015   04:41 9786
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption id="" align="aligncenter" width="615" caption="Prison - whalen.wordpress"][/caption]

Dwifungsi mempunyai arti dua fungsi yang dijalankan oleh satu obyek baik itu perorangan maupun organisasi atau lembaga. Pada masa Orde Baru dulu, kita mengenal adanya dwifungsi ABRI. Sekarang, pada masa Orde Reformasi ini pun kita dapat melihat adanya praktik dwifungsi yang serupa tapi tidak sama dengan dwifungsi pada masa Orde Baru dulu. Dwifungsi apakah itu?

DWIFUNGSI PADA MASA ORDE BARU

Pada waktu pemerintahan Orde Baru (1968 - 1998) kita mengenal adanya dwifungsi ABRI. Konsep yang sebenarnya lahir pada masa sebelum Orde Baru - tepatnya pada saat pelaksanaan Demokrasi Terpimpin Pemerintahan Presiden Soekarno (1955-1965) - namun menjadi populer sekali pada saat Orde Baru berkuasa. Pada waktu itu peranan ABRI sangat dominan sekali yang mana hal itu dimungkinkan karena ABRI sebagai organisasi difungsikan dalam dua hal sekaligus yaitu pertama menjaga keamanan dan ketertiban negara dan kedua memegang kekuasaan dan mengatur negara.

Dengan adanya dua fungsi tersebut maka pada waktu pemerintahan Orde Baru penyelenggaraan negara banyak didominasi oleh ABRI. Dominasi yang terjadi pada masa itu dapat dilihat dari: (a). Hampir semua jabatan pemerintahan mulai dari Bupati, Walikota, Gubernur, Pejabat Eselon tertentu, Menteri, Duta Besar sampai dengan Presiden diisi oleh anggota ABRI yang "dikaryakan", (b). Selain dilakukan pembentukan Fraksi ABRI di parlemen, ABRI bersama-sama Korpri pada waktu itu juga dijadikan sebagai salah satu tulang punggung yang menyangga keberadaan Golkar sebagai "partai politik" yang berkuasa pada waktu itu, (c). Penggabungan Polri dan ABRI, (d). ABRI dan Polri, melalui berbagai yayasan yang dibentuk diperkenankan mempunyai dan menjalankan berbagai bidang usaha, dan lain-lain.

Sebagaimana karakter dominasi pada umumnya, dominasi ABRI yang terjadi juga membawa dampak positif dan negatif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara:

Dampak positif. Dampak positif yang dapat dirasakan pada waktu itu antara lain adalah: (a). Terciptanya stabilitas sosial dan politik, (b) Kondisi keamanan lebih baik, (c). Dengan adanya stabilitas sosial, politik dan keamanan maka pembangunan ekonomi bisa dilaksanakan dengan lebih baik. Stabilitas Indonesia pada waktu itu merupakan penopang utama stabilitas kawasan, dengan demikian selain dirasakan di dalam negeri stabilitas Indonesia juga dirasakan / dimanfaatkan oleh negara-negara di kawasan Asia Tenggara. Malaysia dan Singapura bisa membangun hingga mencapai kondisi seperti sekarang tentu tidak terlepas dari jasa Indonesia yang telah menciptakan stabilitas sosial, politik dan keamanan pada waktu itu. Kondisi ini menempatkan Indonesia menjadi negara yang sangat disegani di kawasan Asia Tenggara khususnya dan Asia pada umumnya, (d). Biaya politik yang relatif rendah, Seorang calon kepala daerah tidak perlu pusing memikirkan biaya untuk kampanye karena calon yang ditunjuk sudah bisa dipastikan akan terpilih. Biaya yang rendah ini tentu tidak bisa dibandingkan begitu saja dengan kondisi sekarang karena jumlah partai politik dan sistem pemilihan yang berbeda.

Dampak negatif. Sebagaimana dominasi dalam hal lainnya, dominasi ABRI melalui dwifungsi juga mempunyai dampak negatif. Dampak tersebut antara lain adalah: (a). Kecenderungan untuk bertindak represif dan tidak demokratis / otoriter, (b). Menjadi alat penguasa, (c). Tidak berjalannya fungsi kontrol oleh parlemen. Kondisi ini berdampak terhadap terjadinya penyalahgunaan kekuasaan misalnya dalam bentuk korupsi.

*****

Dalam proses reformasi yang dimulai pada tahun 1998 yang lalu, salah satu tuntutan yang ada pada waktu itu adalah dilakukannya penghapusan dwifungsi ABRI. Menyikapi hal ini dan sebagai bentuk dukungan dalam mencapai masyarakat sipil yang demokratis serta untuk mewujudkan tentara yang profesional maka sejak Rapim tahun 2000 ABRI pun melakukan reposisi dengan menghapus dwifungsi ABRI dan melakukan berbagai langkah-langkah yang mendasar seperti mengubah nama ABRI menjadi TNI, memisahkan Polri dari lingkungan TNI, menghapus Fraksi TNI dan lain-lain termasuk rencana penyerahan gurita bisnis TNI kepada pemerintah.

Berkaitan dengan reposisi TNI di atas, terlepas dari berbagai faktor yang memicu dilakukannya reposisi tersebut maka menurut saya apa yang telah dilakukan oleh TNI saat ini sudah tepat. Ketulusan TNI untuk kembali ke barak dan lebih mementingkan tugas negara sebagaimana yang tercantum dalam UUD 1945 tentu perlu kita hormati. Sungguh tidak bisa dibayangkan apa yang akan terjadi di negeri ini bila TNI masih terlibat dalam dunia politik dan ikut larut dalam kegaduhan politik di parlemen seperti yang terjadi saat ini.

DWIFUNGSI PADA MASA ORDE REFORMASI

Belajar dari pengalaman pemerintahan Presiden Soeharto yang "dianggap gagal" maka masyarakat Indonesia pun bersepakat - baik secara sadar, ikut-ikutan maupun terpaksa - untuk melakukan reformasi yaitu dengan merombak total sistem pemerintahan menjadi pemerintahan yang demokratis. Proses pelaksanaan sistem demokrasi itu sendiri ditandai dengan dilakukannya amandemen pasal-pasal dalam UUD 1945 dan diterbitkannya berbagai peraturan perundangan sebagai petunjuk pelaksanaannya.

Untuk menjamin terlaksananya sistem demokrasi seperti yang diharapkan maka pemerintah bersama-sama DPR mengeluarkan berbagai undang-undang yang utamanya mengatur tentang partai politik, pemilihan umum, susunan kedudukan MPR, DPR dan DPRD serta undang-undang lainnya. Adanya undang-undang tersebut berdampak langsung terhadap lahirnya puluhan partai politik baru yang meramaikan situasi politik di tanah air. Dengan demikian peserta pemilu pun meningkat tajam sehingga menjadi: (a). Pemilu 1999 diikuti oleh 48 partai politik. (b). Pemilu 2004 diikuti oleh 24 partai politik dan (c). Pemilu 2009 diikuti oleh 38 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh.

*****

Dengan proses reformasi yang sudah berjalan lebih dari sepuluh tahun ini, apakah salah satu pekerjaan rumah kita dalam pemberantasan KKN sudah mencapai hasil yang diinginkan ? Menurut pendapat saya, tidak ada hasil apapun yang telah dicapai dalam hal itu. Praktik KKN yang dulu menjadi salah satu alasan untuk menurunkan Pak Harto kini justru semakin marak dilakukan. Korupsi, kolusi melalui suap menyuap dan nepotisme seolah semakin tumbuh subur di negeri ini tanpa ada upaya yang signifikan untuk mencegahnya. Sayangnya, praktik-praktik KKN tersebut justru banyak dilakukan oleh kader partai politik baik yang duduk di parlemen maupun pemerintahan.

Berkaitan dengan praktik KKN yang dilakukan oleh kader partai politik, ada baiknya kita baca kembali pernyataan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fawzi yang disampaikan pada saat rapat kerja dengan DPD di Jakarta pada awal tahun 2011 yang lalu: "Ada 155 kepala daerah (28% dari kepala daerah ada) yang tersangkut masalah hukum, 17 orang di antaranya adalah gubernur (52% dari gubernur yang ada). Hampir setiap pekan, seorang kepala daerah ditetapkan sebagai tersangka (Kompas, 18/1/2011)".

Kita tentu sangat prihatin dengan data yang disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri di atas. Data tersebut menunjukkan adanya permasalahan serius yang seharusnya perlu segera ditangani. Kepala daerah adalah merupakan output dari sistem pemilihan umum dan sistem tentang partai politik yang kita gunakan saat ini. Produk cacat (berupa kepala daerah bermasalah) yang mencapai 51% (gubernur) dan 28% (Bupati dan Walikota) adalah merupakan indikasi yang sangat kuat adanya masalah dalam sistem tersebut yang perlu segera diperbaiki.

Dwifungsi Partai Politik

Salah satu pilar sistem demokrasi adalah pelaksanaan prinsip trias politica secara tegas dan konsisten. Trias politica adalah pembagian ketiga kekuasaan politik negara yaitu eksekutif, legislatif dan yudikatif dalam tiga lembaga negara independen dan sejajar satu sama lain. Pemisahan fungsi ini adalah dalam rangka saling mengawasi dan saling mengontrol di antara tiga lembaga negara tersebut. Mengingat rakyat Indonesia telah bersepakat menggunakan sistem demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara maka ketegasan dalam pemisahan fungsi ini mutlak harus dilakukan. Efektifitas pelaksanaan sistem demokrasi di negara kita akan sangat tergantung dengan seberapa jauh pemisahan fungsi ini dilaksanakan secara benar dan konsisten.

Bila kita melihat pelaksanaan trias politica di negara kita maka kelemahan yang sangat mendasar adalah dalam hal pelaksanaan fungsi eksekutif dan legislatif. Meskipun secara prosedural kedua fungsi tersebut telah dipisahkan, namun praktik kedua fungsi ini dalam banyak hal dirangkap oleh individu yang mewakili partai politik. Inilah yang saya maksud dengan dwifungsi partai politik yaitu praktik perangkapan fungsi eksekutif dan legislatif oleh partai politik. Praktik dwifungsi tersebut dilakukan oleh partai politik dengan menempatkan wakilnya untuk memegang jabatan fungsi eksekutif mulai dari bupati / walikota, gubernur, menteri, duta besar sampai dengan presiden. Selain itu, melalui mekanisme fit and proper test yang dilakukan oleh parlemen, tidak menutup kemungkinan perangkapan fungsi tersebut juga dilaksanakan sampai di level yang lebih teknis bahkan sampai level direksi BUMN.

Perangkapan fungsi eksekutif dan legislatif ini sebenarnya sudah banyak disorot oleh masyarakat luas, namun saya lebih menekankan kepada bahaya perangkapan fungsi eksekutif dan legislatif berupa lemahnya internal control diantara kedua lembaga negara tersebut. Meskipun telah menjadi sorotan masyarakat namun praktik perangkapan fungsi sampai sekarang tetap dipertahankan oleh para elit politik. Karena alasan itulah maka saya berpendapat bahwa lemahnya control di antara dua lembaga negara tersebut sebenarnya merupakan suatu kesengajaan atau by designed. Dengan pelemahan control oleh para pihak, tentu akan membuka peluang yang lebih besar untuk dilakukannya korupsi dan kolusi secara sistemik. Saya berkeyakinan bahwa korupsi yang telah dilakukan oleh 155 kepala daerah dan korupsi yang akan dilakukan oleh pejabat-pejabat lainnya, menjadi mungkin dilakukan karena adanya praktik dwifungsi ini.

Untuk menciptakan praktik-praktik yang sehat dalam berdemokrasi maka sebaiknya praktik dwifungsi partai politik ini dapat segera dihentikan dan dihapus. Hal tersebut dapat dilakukan dengan mengeluarkan aturan yang melarang perangkapan jabatan sebagaimana yang dimaksud. Bila seseorang yang berasal dari parpol telah menjabat dalam fungsi eksekutif atau yudikatif maka yang bersangkutan seharusnya melepas jabatan partai politik yang disandangnya. Sebagai bentuk keseriusan Pak SBY dalam memperbaiki negara ini maka akan lebih baik bila beliau berkenan memberikan contoh kepada para eksekutif di bawahnya dengan mengundurkan diri sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat.

*****

Akhirnya, praktik KKN dan penegakan hukum di negeri ini sudah dalam tahap yang sangat mengkhawatirkan terutama dari sisi kecemburuan sosial yang ditimbulkan. Bila hal ini tidak segera diperbaiki maka jangan salahkan siapapun bila pada saatnya nanti rakyat akan bergandengan tangan kembali dengan sekutu tradisionalnya yaitu TNI. Itulah masa datangnya revolusi rakyat yang tidak akan pernah bisa ditebak kapan waktunya dan bagaimana bentuknya. Para elit politik di negeri ini kiranya perlu mengingat kembali bahwa dalam sejarah pergerakan bangsa sejak masa perang kemerdekaan sampai dengan pasca reformasi sekarang ini, berulangkali tercatat sikap TNI yang sebenarnya, yaitu lebih berpihak kepada rakyat banyak. Bila rakyat memang menghendaki, Jenderal Besar pun dibiarkan lengser keprabon oleh TNI.

LINKS :

Bila Guru Kencing Berdiri Murid Pun Kencing Berlari

Apa Khabar Demokrasi Indonesia ?

Kalau Saya Menjadi Presiden, Rakyat Indonesia Pasti Sejahtera !

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun