Komunikasi lingkungan merupakan suatu proses komunikasi yang mendukung suatu kebijakan dan dalam prosesnya penggunaan media dilakukan secara terencanakan dan strategis untuk membuat masyarakat berpartisipasi, dan dalam pelaksanaan proyek tersebut komunikasi diarahkan pada kelestarian lingkungan. Komunikasi lingkungan ini membuat strategi yang jelas dalam hal komunikasinya, komunikasi lingkungan atau yang sering juga disebut dengan EnvCom juga membuat penggunaan metode, instrumen dan teknik proses komunikasinya lebik efesiensi, seperti halnya dalam permasalahan pengembangan komunikasi, pendidikan orang dewasa, pemasaran sosial, pertanian ekstensi, hubungan masyarakat, nonformal pelatihan, dan lain sebagainya.
Komunikasi Lingkungan dibedakan menjadi dua fungsi:
Komunikasi lingkungan bersifat pragmatis/praktikal yaitu komunikasi yang dilakukan secara langsung untuk di praktikan. Pada level praktikal, pelajaran tentang komunikasi lingkungan membantu kita untuk masuk kedalam sebuah dunia kerja seperti, bidang bisnis, PR, bidang hukum, dan lain-lain, misalnya bagaimana caranya kita membuat sebuah kampanye kesehatan atau kepeduliaan akan lingkungan sekitar.
Pada level konstitutif/konseptual lebih kepada kajian toritis yang menyangkut tentang simbol, alam dan manusia.Â
Ruang lingkup studi :
EnviromentalRhetoricand Discourse( kampanye dan wacana) : Studi tentang retorika pada komunikasi lingkungan adalah cara yang dilakukan untuk berkampanye yang persuasif atau dapat mempengaruhi target audiens. Retorika meliputi 2 sub area yaitu
PragmaticMode yaitu mempersuasi dengan menggunakan individu atau kelompok yang di gunakan untuk mengkomunikasikan lingkungan tersebut.
CriticalRhetoric mencari tau wacana dominan yang bisa di temukan antara alam dan sosial.
Media andEnvironmentJournalism :Fokus pada cara dan bagaimana media mengangkat isu alam dan lingkungan, dan juga tentang Agenda Setting yaitu cara yang dilakukan sebuah media dalam mengatur persepsi konsumsi informasi media yang tersebar di khalayak serta media framming cara yang dilakukan media itu di bentuk di mata khalayak.
Public Particiption In Environment Decision Making :maksudnya adalah adanya keterlibatan khalayak dalam pengambilan keputusan di dalam lingkungan tersebut ketika sebuah keputusan di ambil dan di akui maka keputusan tersebut harus kokoh, misalnya ketika seorang presiden Jokowi membuat peraturan baru tentang tarif harga BBM di Indonesia, lalu khalayak ikut berpartisipasi dengan cara menyampaikan pendapatnya.
Social Marketing and Advocacy Campaign : pemasaran sosial yang dilakukan untuk merubah prilaku khalayak terhadap suatu lingkungan. Advocacy adalah campaign tentang pembelaan, biasa dilakukan oleh NJO atau LSM misalnya itindakan yang dilakukan oleh ibu-ibu yangg nyemen kaki mereka di depan kantor presiden beberapa waktu lalu, kampanye tersebut mereka lakukan lantaran tidak setuju dengan di bangunnya bandara di Kulon Progo yang mana nantinya akan membuat persediaan air mereka menipis dan berdampak pada pertanian/perkebunan milik msyarakat di sekitar lingkungan bandara itu nantinya.