Formulir 1770 S SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, dalam kasus ini karyawan yang memiliki tambahan penghasilan dari hobi menulis (novel, cerpen, artikel) atau menggambar kartun. Ingat, tulisan berikut ini menggunakan hitung-hitungan yang telah dibahas dalam tulisan sebelumnya hitung-pajak-karyawan-berpenghasilan-tambahan.Contoh kasus :
Pengisian SPT Tahunan 1770 S bagi seorang karyawan kawin punya 3 anak dengan gaji Rp 60 juta/tahun dan dari hobi menulis ia mendapat royalti/honor sejumlah Rp. 10 juta/tahun.
Cara Menghitung : Penghasilan utama dari perusahaan tempat bekerja.
Jumlah Penghasilan Neto (setahun) = 60.000.000
PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) WP/istri/3anak = 15.840.000 + 1.320.000 + (3 x 1.320.000) = 21.120.000
PKP (Penghasilan Kena Pajak) = 60.000.000 - 21.120.000 = 38.880.000
Pajak yang telah disetorkan oleh perusahaan (PPh-21) = 5% x 38.880.000 = 1.944.000
Penghasilan tambahan dari penerbit/media.
Jumlah Penghasilan tambahan (setahun) = 10.000.000
Pajak yang telah disetorkan oleh penerbit/media (PPh-23) = 15% x 10.000.000 = 1.500.000
--------