Kalau Pemerintah Aceh boleh menerapkan hukum syariat Islam di Aceh, bolehkah provinsi lain menerapkan hukum syariat kristen, syariat hindu, syariat buddha, syariat konghucu, dan mungkin juga syariat atheis, di provinsi lain di Indonesia?
Bukankah seharusnya hukum itu satu dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia ini? Ataukan NKRI ini akan digeser menjadi Negara Serikat Republik Indonesia?
Dan bukankah penerapan hukum syariat di Aceh itu merupakan bukti sektarianisme yang terang benderang terjadi di negeri ini, yang dapat memicu keruntuhan republik ini?
Atau kita merdekakan saja Aceh agar tidak menjadi preseden dua standar dalam penerapan hukum di Indonesia?
Silakan ditanggapi dengan kepala dingin oleh bapak/ibu/adik/kakak/rekan-rekan sekalian... Ini hanya sebuah diskusi.