Mohon tunggu...
Siti Kotijah
Siti Kotijah Mohon Tunggu... Dosen - Hukum

hukum Lingkungan, Hukum Pertambangan, hukum Administrasi Negara, Hukum Adat

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Industri Briket Batubara Kota Samarinda

25 Juni 2012   01:52 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:34 1502
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

ndustri merupakan salah satu sumber kemakmuran suatu bangsa, tetapi dapat pula menjadi sumber bencana. Sebagai sumber kemakmuran, keberadaannya harus dipertahankan. Setiap industri usaha yang mengelola suatu usaha atau kegiatan wajib mempunyai syarat-syarat pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup agar dapat mencegah pencemaran lingkungan.

Pengelolaan batubara yang ada di Kota Samarinda kebanyakan bersifat mentah dan langsung diekspor. Sehingga nilai lebih dari batubara itu tidak ada. Batubara adalah endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh-tumbuhan. Batubara mempunyai kandungan bahan berbahaya dan beracun yang disebut dengan B3. Dalam perkembangannya pengelolan batubara diharapkan menjadi barang setengah jadi atau jadi briket memperhatikan lingkungan sekitar.
Samarinda merupakan salah satu kota yang mempunyai batubara yang melimpah. Beberapa kegiatan industri yang menggunakan bahan batubara untuk dijadikan barang jadi dan salah satunya adalah industri briket batubara. Briket batubara adalah butiran batubara halus yang diolah bersama bahan-bahan tertentu melalui proses pemadatan berdayatekan maksimal dengan bentuk dan ukuran praktis sehingga memudahkan dalam penggunaannya dan menghasilkan panas yang tinggi.
Briket batubara mulai diperkenalkan oleh Soeharto yang menjabat presiden pada saat itu dan pemberitahuan briket batubara pada tanggal 7 Januari 1993. Briket batubara merupakan jenis produk pembriketan (briqutting) melalui proses pencetakan partikel-partikel padatan berbasis batubara dengan menggunakan tekanan tertentu, baik dengan maupun tanpa bahan pengikat (binder) yang digunakan dapat berupa lem kanji (tepung tapioka) atau tanah liat.
Ada tiga jenis briket batubara yang berbeda-beda komposisinya, yaitu;
1. Briket batubara biasa, campuran berupa batubara mentah dan zat perekat (biasanya lempung) sangat sederhana dan biasanya berkualitas rendah.
2. Briket batubara terkarbonisasi, batubara yang digunakan “dikarbonisasi” (carbonised) terlebih dulu dengan cara membakarnya pada suhu tertentu sehingga sebagian besar zat pengotor, terutama zat terbang (volatile matters) hilang. Dengan bahan perekat yang baik, briket batubara yang dihasilkan akan menjadi sangat baik dan rendah emisinya.
3. Briket bio-batubara, atau dikenal dengan bio briket, selain kapur dan zat perekat, ke dalam campuran ditambahkan bio masa sebagai substansi untuk mengurangi emisi dan mempercepat pembakaran. Bio masa yang biasanya digunakan berasal dari ampas industri agro (seperti bagas tebu, ampas kelapa sawit, sekam padi, dan lain-lain) atau serbuk gergaji.
Usaha industri briket batubara mempunyai prospek yang bagus, namun yang perlu diingat dan kendalikan adalah akibat dari proses pembuatan industri briket. Karena dapat menimbulkan beberapa dampak polusi udara. Yang diklasifikasikan menjadi 2 (dua ) yaitu polusi udara di luar ruang atau ambien (outdoor air pollution) dan polusi di dalam ruang (indoor air pollution), jenis polusi di dalam ruang adalah partikel debu dan gas akibat bahan bakar memasak/pembakaran di rumah tangga yang menggunakan bahan bakar bio masa termasuk pendiangan dan asap rokok. Partikel debu, asap dan gas hasil pembakaran dari sumber bio masa sebagian bersifat karsinogen, yaitu mempunyai potensi untuk menimbulkan gangguan maupun penyakit kanker hasil pembakaran lainnya selain asap yang mempunyai dampak terhadap kesehatan.
Aturan yang harus dipatuhi dalam industri briket batubara, bahwa suatu kegiatan usaha yang tidak berdampak penting bagi lingkungan yang tidak wajib mempunyai UKL-UPL, harus membuat surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pada Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan bahwa setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal. Dan ayat (2) menyebutkan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki UKL-UPL. Dalam analisa hukum surat kesanggupan yang diperintahkan, memiliki sisi lemah dalam penegakan hukum lingkungan, baik secara administrasi, perdata maupun pidana. Bagaimana surat kesanggupan pengelolaan dan pemantuan lingkungan hidup, mempunyai nilai mengikat secara hukum?
Industri briket batubara diperlukan izin sebagai unsur penting dalam pendirian usaha agar tidak terjadi pencemaran lingkungan, jenis izin meliputi ijin Ordonasi Gangguan (HO) (perizinan yang berkaitan dengan inrichting atau instalasi bagunan usaha ), izin usaha industri, izin lokasi dan izin pembuangan limbah ke media lingkungan. Izin lingkungan (milieuvergunning) adalah instrumen pemerintah dalam hukum administrasi untuk mempertahankan pola pengelolaan lingkungan yang baik. Sistem perizinan merupakan instrumen yang sangat penting dalam rangka pengendalian lingkungan, Pengelolaan lingkungan hanya dapat berhasil menunjang pembangunan berkelanjutan apabila pemerintahan berfungsi efektif dan terpadu, salah satu sarana yuridis administratif untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran lingkungan adalah sistem perizinan.
Dari hasil penelitian Sartika, setiap perusahaan industri non rumah tangga wajib di Samarinda, salah satu industri briket batubara harus membuat surat peryataan pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup dimana pada Pasal 2 Keputusan Walikota Samarinda Nomor 24 Tahun 2004 tentang Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup menyebutkan bahwa “Usaha dan atau kegiatan yang wajib mengisi Dokumen UKL dan UPL adalah sebagaimana Lampiran I Surat Keputusan Walikota”.
Hal ini izin lingkungan diperlukan dalam mendirikan suatu usaha terutama dalam pendirian usaha industri agar tidak terjadinya kerusakan dan pencemaran lingkungan, karena pada dasarnya usaha industri merupakan mengolah masukan (Input) menjadi keluaran (output). Pengamatan terhadap sumber pencemaran sektor industri dapat dilaksanakan pada masukan, proses maupun pada keluarannya dengan melihat spesifikasi dan jenis limbah yang diproduksi. Pencemaran yang ditimbulkan oleh industri diakibatkan adanya limbah yang keluar dari pabrik yang mengandung bahan berbahaya dan beracun, maka dalam hal ini untuk mengontrol dan mencegah adanya pencemaran lingkungan akibat usaha industri perlu adanya izin lingkungan.
Menurut Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995 tentang Izin Usaha Industri, menyebutkan bahwa setiap pendirian perusahaan industri wajib memperoleh izin usaha Industri. Ayat (2) menyebutkan bahwa perusahaan industri sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) dapat berbentuk perorangan, perusahaan, persekutuan atau badan hukum yang berkedudukan di Indonesia . Hal ini perlu mendapat perhatian yang serius karena banyak diantara pemilik usaha industri baik yang berbentuk badan hukum maupun perorangan yang tidak memiliki izin usaha, sehingga tidak sinkron antara peraturan dengan kenyataan yang ada.
Oleh karena itu harus perlu penegakan hukum lingkungan Pasal 76 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH menyebutkan bahwa sanksi administratif terdiri atas:
a. Teguran tertulis;
b. Paksaan pemerintah;
c. Pembekuan izin lingkungan; atau
d. Pencabutan izin lingkungan.
Ke depan industri Briket Batubara, perlu ada upaya pengawasan oleh Pemerintah Kota Samarinda dengan melakukan sosialisasi kepada perusahaan industri-industri yang belum terdaftar dan lebih memperkenalkan tentang UKL-UPL dan Surat Pernyataan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup agar mendapatkan izin lingkungan. Semua itu untuk keseimbangan antara daya dukung dan daya tampung lingkungan.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun