JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggeledah sebuah klinik di Jalan Raya Condet, Kramatjati, Jakarta Timur, Rabu (26/4/2017). Menurut kepolisian, penggeledahan itu merupakan bagian dari pengembangan kasus.
Kepala Sub Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri Ajun Komisaris Polisi (AKP) Langgeng mengatakan, kasus ini berawal dari dipulangkannya seorang TKI berinisial L oleh KBRI di Damaskus, Suriah.
TKI tersebut ternyata bekerja di negara yang sedang berkecamuk perang saudara itu tanpa izin resmi. Setelah diperiksa, L mengaku ditampung di Condet, Jakarta Timur. Polisi akhirnya menangkap dua orang penampung TKI ilegal itu di Condet.
"Kalau dalam perkara ini, yang tampung sudah kita tangkap dua orang," kata Langgeng, di klinik tersebut, Rabu (26/4/2017).
Baca: Dinkes DKI dan Bareskrim Geledah Sebuah Klinik di Condet
Kedua pelaku menurutnya dikenankan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 Tentang Tindak Pindana Perdagangan Orang dan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan TKI.
Kaitannya dengan klinik di Condet ini, lanjut Langgeng, ternyata TKI ilegal berinisial L yang diberangkatkan ke Suriah melakukan pemeriksaan kesehatandi klinik tersebut.
"Berdasarkan keterangan korban (L) bahwa dia dilakukan pemeriksaan medical check up nya ke sini," ujar Langgeng.
Padahal, lanjut Langgeng, pemerintah sudah melakukan moratorium TKI untuk tujuan Timur Tengah. Karenanya, polisi sedang menyelidiki, apa ada kaitan pihak klinik dengan dua pelaku kasus TKI ilegal yang sedang ditangani sekarang.
Klinik ini, lanjut Langgeng, dahulu sebelum adanya moratorium pengiriman TKI ke Timur Tengah memang sempat menjadi klinik yang direkomendasikan untuk tempat pemeriksaan kesehatan bagi TKI ke Timur Tengah.
Surat pemeriksaan kesehatan dipergunakan untuk diberikan kepada pihak yang mempekerjakan di Timur Tengah.