JAKARTA, KOMPAS.com - Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono mengaku belum menerima surat permohonan izin Wakil Wali Kota Palu Sigit Purnomo Said alias Pasha Ungu.
Pasha sebelumnya dikabarkan meninggalkan tugasnya untuk mengikuti konser bersama grup band "Ungu" di Singapura.
"Sepertinya belum ada (izin). Saya belum di-calling berkaitan hal itu," kata Sumarsono, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (29/3/2017).
Padahal, lanjut dia, kepala daerah wajib mengantongi izin terlebih dahulu kepada Dirjen Otda sebelum melakukan perjalanan dinas keluar negeri atau meninggalkan tugas di hari kerja.
Sumarsono mengatakan, seluruh kepala daerah seharusnya sudah mengetahui aturan tersebut. Meski demikian, hingga kini, Sumarsono belum mendapat laporan atau keluhan mengenai ulah Pasha tersebut.
"Pelanggaran pertama, Gubernur Sulawesi Tengah diperingatkan untuk memberikan peringatan tertulis pernyataan tidak puas kepada Wakil Wali Kota Palu. Apapun alasannya, dia menyanyi kek atau apa itu urusan lain," kata Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta itu.
Sebelumnya Ketua DPRD Kota Palu, Muhammad Ibal Andi Magga mengkritik Pasha yang dianggap melanggar etika pejabat publik. Sebab, dalam aturannya, wakil kepala daerah tidak boleh terlibat dalam suatu usaha atau badan usaha.
Sedangkan kegiatannya di Singapura dalam rangka usaha industri musik band Ungu.
"Coba baca kembali UU Pemda Nomor 23/2014 khususnya pasal 76 tentang larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah," kata Iqbal, Senin (27/03/2017). (Baca: Mendagri Tertawa Lihat Gaya Berpakaian Pasha "Ungu")
Terkait dengan pelanggaran yang dilakukan, sanksi terberat yang akan dihadapi Wawali Kota Palu adalah pemberhentian. Apalagi, menurut Iqbal, saat menyanyi bersama bandnya di Singapura, Pasha tidak mengantongi izin dari pejabat berwenang.