Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

KPK Sebut akan Ada Tersangka Baru dalam Kasus E-KTP

9 Maret 2017   22:45 Diperbarui: 16 Maret 2017   20:03 333
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ketua KPK, Agus Rahardjo

Ketua KPK, Agus RahardjoJAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan akan ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Siang ini, sidang perdana e-KTP digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

"Ini berikutnya ada tersangka lagi," kata Agus di gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/3/2017).

Saat ditanya lebih jauh tersangka baru itu berasal dari Kementerian, legislatif, atau konsorsium, Agus enggan menjelaskan lebih lanjut.

"Ya nanti kita tunggu saja. Saya sudah sampaikan ini lari marathon, bukan sprint," ujar Agus.

(Baca: Uang Proyek e-KTP Disebut Akan Mengalir ke Sejumlah Partai)

Puluhan anggota Komisi II DPR periode 2009-2014 disebut menerima fee dari uang yang dianggarkan dalam proyek e-KTP.

Hal disampaikan jaksa KPK dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap dua terdakwa mantan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman.

Tak hanya anggota DPR, pihak konsorsium juga disebut menerima uang dari kasus yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun