Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Corcom Lion Air soal Pencabutan Layanan Bagasi Gratis: Ini Kebijakan Manajemen

7 Januari 2019   11:16 Diperbarui: 7 Januari 2019   12:01 255
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pesawat Lion Air.JAKARTA, KOMPAS.com — Dua maskapai yang tergabung dalam Lion Air Group, Lain Air dan Wings Air, mencabut layanan bagasi cuma-cuma 20 kg per penumpang mulai 8 Januari 2019.

Dengan keputusan ini, penumpang hanya digratiskan membawa 7 kg bagasi. Bila melebihi angka itu, penumpang harus membayar biaya bagasi tambahan.

Corporate Communications Strategic of Lion Air Danang Mandala Prihantoro tak menjelaskan alasan di balik perubahan ketentuan bagasi penumpang itu.

"Saya belum bisa menyampaikan alasannya, yang jelas ini kebijakan manajemen," ujarnya kepada Kompas.com, Jakarta, Senin (7/1/2017).

Baca juga: Ini Tarif Tambahan Lion Air Setelah Layanan Bagasi Gratis Dicabut

Saat ditanya apakah keputusan tersebut terkait dengan keuangan Lion Air pascakecelakaan pesawat PK-LQP dengan nomor penerbangan JT-610 pada akhir Oktober 2018 lalu, Danang membantahnya.

"Ini enggak ada hubungannya (dengan PK-LQP)," kata Danang.

Pesawat PK-LQP jatuh di perairan Karawang pada Oktober 2018 lalu. Sebanyak 189 penumpang, tepatnya 178 dewasa, 8 awak pesawat, 2 bayi, dan seorang anak, tewas dalam kecelakaan itu.

Sebagai badan usaha angkutan udara, Lion Air pun harus membayar santunan kepada keluarga korban sebesar Rp 1,25 miliar per penumpang.

Selain itu, Lion Air juga memberikan uang di luar santunan Rp 80 Juta dengan rincian uang tunggu kepada keluarga Rp 5 Juta, uang kedukaan Rp 25 juta, dan uang ganti rugi bagasi Rp 50 juta.

Uang ganti rugi bagasi yang diberikan lebih besar dari ketentuan yang hanya Rp 4 juta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun