Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Komisi I DPR: Facebook Lakukan Pembiaran Data Diambil Pihak Ketiga

17 April 2018   22:57 Diperbarui: 17 April 2018   23:10 548
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar yang diambil pada 20 November 2017 ini menunjukkan logo Facebook, layanan media sosial yang berbasis di Amerika Serikat.

Gambar yang diambil pada 20 November 2017 ini menunjukkan logo Facebook, layanan media sosial yang berbasis di Amerika Serikat.JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid menilai tak ada keseriusan dari Facebook dalam melindungi data pribadi para penggunanya. Hal itu terlihat dari penjelasan perwakilan Facebook Indonesia saat rapat dengar pendapat bersama Komisi I.

Meutya mengatakan Facebook sejak awal tak membuat nota kesepahaman dengan Alexander Kogan selaku pengembang aplikasi yang bekerja sama dengan Facebook untuk merahasiakan data pribadi pengguna.

Karena itu, ia melihat wajar saja Kogan bisa membocorkan data pengguna Facebook di Indonesia kepada Cambridge Analytica.

Wakil Ketua Fraksi Golkar DPR RI, Meutya Hafid, di sela-sela RDPU Komisi 1 DPR RI bersama Facebook, Selasa (17/4/2018)."Artinya Facebook enggak berusaha menjaga data pelanggannya dengan berikan aturan pada pihak ketiga. Pihak ketiga dipersilakan (ambil data) kalau enggak ada aturannya dan seolah pihak ketiga dipersilakan ambil data, bukan pencurian data kalau dipersilakan gitu," kata Meutya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/4/2018).

Baca juga : Tak Mau Buka-bukaan ke DPR, Facebook Terancam Dibekukan

Jika tak ada nota kesepahaman dari Facebook yang melarang pihak ketiga mengambil data pengguna, maka Facebook bisa dikenakan sanksi karena telah melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, tepatnya pasal 32.

Dalam pasal tersebut disebutkan setiap orang yang memindahkan data orang lain tanpa izin bisa dikenakan pidana dari 8-10 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 2-5 miliar.

"Indikasinya kuat mengarah ke sana karena ada pembiaran data diambil pihak ketiga dan Facebook membiarkan," lanjut politisi Golkar itu.

Diberitakan sebanyak 50 juta data personal pengguna Facebook dicuri dan disimpan firma analisis data, Cambridge Analytica. Firma tersebut bekerja untuk kampanye pemenangan Donald Trump pada Pilpres 2016 lalu.

Baca juga : Di Hadapan DPR, Facebook Ngeles Tidak Ada Kebocoran Data

Bukan cuma Cambridge Analytica, data pengguna Facebook juga ada dalam arsip Strategic Communications Laboratories (SCL). Keduanya adalah perusahaan yang berafiliasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun