Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

4 Peraturan Penting BPJS Kesehatan yang Kerap Dilupakan

18 Juni 2017   17:30 Diperbarui: 19 Juni 2017   00:00 279
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Untuk meningkatkan pelayanan, BPJS Kesehatan membuka lima kantor cabang baru di Indonesia secara serentak, Rabu (30/12/2015).

Untuk meningkatkan pelayanan, BPJS Kesehatan membuka lima kantor cabang baru di Indonesia secara serentak, Rabu (30/12/2015).JAKARTA, KOMPAS.com - Menggunakan layanan BPJS Kesehatan menjadi pilihan bagi banyak masyarakat Indonesia belakangan ini. Hal ini tentu sangat wajar, mengingat BPJS dapat memberi banyak kemudahan bagi masyarakat untuk bisa mengakses layanan kesehatan yang memadai dengan sejumlah dana yang terjangkau.

Namun, meskipun demikian, sejumlah kendala tetap dirasakan oleh masyarakat ketika mengakses layanan tersebut, terutama terkait dengan ketentuan yang diterapkan oleh pemerintah di dalamnya.

Sebagaimana biasanya, kebanyakan dari kita begitu senang untuk mengabaikan berbagai peraturan yang berlaku, meskipun pada dasarnya hal ini diterapkan demi kebaikan kita sendiri. Hal yang sama juga kerap terjadi di dalam BPJS Kesehatan, di mana sebagian besar penggunanya tidak memahami berbagai aturan yang terdapat di dalamnya.

Untuk menghindari berbagai masalah dan juga kendala di dalam mengakses layanan BPJS, sangat penting bagi kita memahami semua aturan yang terdapat di dalamnya. Simak 4 aturan wajib berikut ini yang terdapat di dalam layanan BPJS Kesehatan:

1. Seluruh anggota keluarga wajib mendaftar

Hal ini akan berlaku secara otomatis pada peserta yang melakukan pendaftaran perorangan secara online (tidak melalui perusahaan). Ketika melakukan pendaftaran, calon peserta wajib memasukkan NIK yang tertera di dalam Kartu Keluarga, di mana setelah NIK tersebut dicantumkan, maka secara otomatis nama semua anggota keluarga yang terdapat di dalam Kartu Keluarga tersebut akan keluar pada layar komputer.

Hal ini sebenarnya telah sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang mewajibkan bahwa seluruh anggota keluarga yang tercantum di dalam Kartu Keluarga wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan. Hal ini telah diatur di dalam peraturan BPJS No 4 Tahun 2014. Berdasarkan ketentuan ini, maka bisa dipastikan Anda tidak bisa mendaftarkan diri tanpa mengikutsertakan anggota keluarga lainnya yang tertera di dalam kartu keluarga.

2. BPJS berlaku setelah 14 hari pendaftaran

BPJS Kesehatan tidak bisa langsung digunakan setelah dilakukan pendaftaran, setidaknya dibutuhkan waktu 14 hari setelah pendaftaran. Artinya, kita tidak bisa mendaftarkan diri dan langsung menggunakannya saat itu juga, sebab pemerintah secara khusus telah membuat peraturan terkait dengan hal tersebut.

Berdasarkan peraturan No.1 2015 BPJS Kesehatan dikatakan bahwa, pembayaran iuran pertama paling cepat dapat dilakukan setelah 14 hari kalender virtual account diterima. Lalu, setelah melakukan pembayaran iuran pertama (minimal 1 bulan) melalui virtual account yang dimiliki, maka peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan kartu peserta. Setelah kartu ini diterima oleh peserta, maka fasilitas BPJS Kesehatan bisa digunakan oleh yang bersangkutan.

3. Bayi belum lahir sudah bisa didaftarkan oleh orang tuanya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun