Awal tahun baru, kebijakan baru. Pemerintah pada 6 Januari lalu mulai menerapkan tarif baru penertiban dan pengurusan STNK dan BPKB. Tidak tanggung, kenaikan tarif ini berada pada kisaran tiga kali lipat dari tarif sebelumnya.
Kenaikan ini memang sudah direncanakan sejak 2016 lalu dan tertuang dalam PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak. Tentu saja meski Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan bahwa kenaikan ini dilakukan untuk memperbaiki pelayanan surat perizinan yang dilakukan Polri kepada masyarakat, tidak sedikit pihak yang tetap mempertanyakan dan menuntut transparasi perhitungan kebijakan ini.
"Untuk PNBP, kami memang selalu update untuk setiap tahun, untuk Polri, semenjak 2010 itu tidak pernah dilakukan update terhadap tarif," ujar Menkeu di Jakarta.
Selain itu menurut Sri Mulyani, tarif baru ini merupakan salah satu penyesuaian terhadap kenaikkan inflasi. Karena itu ia juga mengingatkan pada lembaga termasuk Polri untuk memberikan bukti adanya perubahan dari kualitas layanannya.
Tentu saja kebijakan ini menuai berbagai pandangan di masyarakat. Ada yang menilai bahwa realisasi kebijakan ini merupakan sebuah strategi jitu dari pemerintah untuk mengatasi kemacetan yang terjadi di kota-kota besar di Indonesia.
Adalah Kompasianer Tommy Setiawan yang menyatakan demikian. Menurutnya dewasa ini kendaraan bermotor baik itu roda dua maupun roda empat sangat mudah dimiliki oleh masyarakat. Bahkan setiap tahun muncul mobil-mobil jenis baru yang menawarkan berbagai kemudahan bagi calon pembeli. Ditambah dengan uang muka dan angsuran yang ringan, bisa dibayangkan bagaimana macetnya jalanan di kota dengan lalu lalang kendaraan bermotor ini.
"Kemacetan adalah masalah klasik yang tak kunjung selesai," tulis Tommy dalam artikelnya.
Memang benar, kemacetan seolah menjadi masalah abadi dan selalu menemui jalan buntu dalam usaha penyelesaiannya. Lantas mengapa harus dilakukan kenaikkan pajak? Karena sektor pajak adalah sektor yang sulit dihindari. Setiap kendaraan tidak bisa menghindar dari pajak dan ini adalah sebuah kewajiban. Jika ada pemilik kendaraan yang tidak memenuhi pajak, bersiap saja kendaraan tersebut akan "dikandangkan" oleh pihak berwajib.
Tetapi untuk melihat efektivitas kebijakan ini kita tidak bisa melihatnya secara instan, butuh waktu selama beberapa lama untuk melihat apakah kebijakan ini memberi dampak yang positif atau malah sebaliknya.
Bahkan ada juga yang mendukung kenaikan tarif STNK dan BPKB ini agar dinaikkan hingga 400 persen. Pasalnya ada beberapa alasan yang mendukung serta melatarbelakangi.
Kompasianer Tilaria Padika adalah yang menyatakan demikian. Menurutnya ada beberapa alasan yang patut menjadi perhitungan pemerintah mulai dari latar belakang teknis hingga strategis. Pemerintah menurutnya memang harus getol menggenjot penerimaan Negara. Pada beberapa tahun terakhir ini urusan menaikkan penerimaan Negara jadi lebih penting dari tahun-tahun sebelumnya.