Mohon tunggu...
Ken Hirai
Ken Hirai Mohon Tunggu... profesional -

JIKA DIAM SAAT AGAMAMU DIHINA, GANTILAH BAJUMU DENGAN KAIN KAFAN. JIKA "GHIRAH" TELAH HILANG DARI HATI GANTINYA HANYA KAIN KAFAN 3 LAPIS, SEBAB KEHILANGAN "GHIRAH" SAMA DENGAN MATI (-BUYA HAMKA-)

Selanjutnya

Tutup

Olahraga Artikel Utama

Pencerahan Untuk Suporter dan Penonton Sepakbola Tentang Kode Disiplin PSSI

31 Maret 2013   20:12 Diperbarui: 24 Juni 2015   15:56 1771
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1364750007250033243

[caption id="attachment_252162" align="aligncenter" width="400" caption="Ilustrasi/Admin (Kompas.com)"][/caption] Suporter adalah bagian penting dalam sepakbola nasional. Saking pentingnya, hampir semua peraturan organisasi PSSI banyak yang mengatur tentang suporter. Salah satunya adalah Peraturan Organisasi PSSI tentang Kode Disiplin PSSI. Dalam salah satu pertimbangannya disebutkan bahwa penegakan disiplin adalah basis untuk meningkatkan kualitas persepakbolaan national. Dalam Pasal 1 Peraturan Organisasi PSSI tentang Kode Disiplin PSSI disebutkan bahwa Kode Disiplin PSSI ini ditetapkan dan diberlakukan dengan tujuan (i) mengatur dan menjelaskan jenis-jenis pelanggaran disiplin terhadap peraturan-peraturan yang dikeluarkan PSSI, (ii) menetapkan tindakan hukuman berupa sanksi agar peraturan disiplin ditegakkan sehingga pertandingan dan kompetisi berjalan disiplin sesuai dengan The Laws of the Game, berlangsung fair, menghibur dan bermartabat bagi kehidupan, (iii) pengaturan tentang organisasi, tugas, kewenangan, fungsi dan kewajiban badan-badan yang bertanggungjawab dalam membuat dan mengambil keputusan atas pelanggaran disiplin, serta (iv) prosedur dan tata cara yang harus diikuti oleh badan-badan tersebut serta para pihak yang terkait dengan pelanggaran disiplin. Kemudian dalam Pasal 3 dijelaskan para pihak yang terikat dengan Peraturan Organisasi PSSI tentang Kode Disiplin PSSI diantaranya: a. Seluruh Pengurus PSSI baik di Pusat maupun di Daerah; b. Pengurus Klub; c. Klub; d. Ofisial; e. Pemain; f. Perangkat pertandingan; g. Agen pertandingan dan agen pemain berlisensi; h. Setiap orang yang memiliki otoritas dari PSSI, khususnya yang terkait dengan pertandingan, kompetisi atau kegiatan lainnya yang diselenggarakan oleh PSSI; i. Penonton; dan j. Suporter. Dalam tulisan ini saya akan memfokuskan pada Penonton dan Suporter. Pada pasal 59 Peraturan Organisasi PSSI tentang Kode Disiplin PSSI menjelaskan tentang tingkah laku buruk melakukan tindakan rasis. Ayat (1)Siapapun yang melakukan tindakan rasis berupa tingkahlaku buruk, diskriminatif atau meremehkan seseorang atau melecehkan seseorang dengan cara apapun dengan tujuan menyerang atau menjatuhkan nama baik orang tersebut yang terkait dengan pertandingan, warna kulit, bahasa, agama atau suku bangsa atau melakukan tindakan rasisme lainnya dengan cara apapun, dijatuhi hukuman sebagai berikut: apabila pelaku tindakan rasis tersebut adalah pemain, maka hukumannya adalah sanksi larangan ikut serta dalam pertandingan paling tidak 5 (lima) kali di setiap jenjang pertandingan; apabila pelaku tindakan rasis tersebut adalah suporter atau pendukung klub, maka hukumannya adalah sanksi larangan memasuki stadion sekurang- kurangnya 6 (enam) bulan bagi suporter atau pendukung klub tersebut dan sanksi denda sedikitnya Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) yang ditanggung oleh klubnya; apabila pelaku tindakan rasis tersebut adalah ofisial klub, maka hukumannya adalah sanksi denda paling sedikit Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah). Ayat (2)Apabila penonton memasang bendera dengan tulisan slogan berbau rasis, atau terbukti bersalah melakukan tindakan rasisme lainnya dan atau bersikap melecehkan atau merendahkan orang lain dengan cara apapun pada saat pertandingan berlangsung, Komisi Disiplin PSSI dan atau Komisi Banding PSSI memberikan hukuman berupa sanksi denda sedikitnya Rp. 300.000.0000 (tiga ratus juta rupiah) kepada organisasi sepakbola atau klub yang didukung si pelaku dan diberikan hukuman lainnya berupa sanksi bermain tanpa penonton di pertandingan resmi selanjutnya. Apabila penonton tersebut tidak dapat diketahui asal klubnya, maka organisasi sepakbola atau klub tuan rumahlah yang akan dijatuhi hukuman tersebut. Ayat (3)Setiap PENONTON yang dinyatakan bersalah melakukan tindakan sebagaimana dimaksud Pasal 59 ayat (1) dan Pasal 59 ayat (2) Kode Disiplin PSSI ini dikenakan hukuman berupa sanksi tidak diijinkan memasuki stadion manapun selama masa 2 (dua) tahun. Ayat (4)Setiap pemain, ofisial suatu klub atau organisasi sepakbola atau PENONTON melakukan tindakan rasis apapun atau tindakan melecehkan atau merendahkan apapun caranya sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 59 ayat (1) dan Pasal 59 ayat (2) Kode Disiplin PSSI ini, maka klub tersebut dijatuhi hukuman berupa sanksi pengurangan nilai klubnya secara otomatis 3 (tiga) poin, apabila tindakan rasisme tersebut dilakukan pertama sekali. Dalam kasus tindakan rasisme yang kedua, klub tersebut dijatuhi hukuman dengan sanksi pengurangan nilai 6 (enam) poin, dan untuk tindakan rasisme yang berikutnya, maka klub tersebut dijatuhi hukuman berupa sanksi diturunkan peringkatnya ke divisi di bawahnya. Dalam kasus dimana dalam pertandingan itu klub yang melakukan tindakan rasis itu tidak mendapatkan nilai, maka klub tersebut dijatuhi hukuman berupa sanksi didiskualifikasi dari kompetisi atau pertandingan itu. Jadi seandainya para suporter dan penonton paham dan mengerti adanya Peraturan Organisasi PSSI tentang Kode Disiplin PSSI yang didalamnya mengatur tentang hukuman terhadap supporter dan penonton, tentu kita tidak akan pernah mendengar nyanyian rasis dan ejekan antar supporter yang akhirnya berujung pada kerusuhan dan kematian. Semoga tulisan ini mampu memberikan pencerahan kepada semua penonton dan supporter di seluruh penjuru dunia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Olahraga Selengkapnya
Lihat Olahraga Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun