Mohon tunggu...
Doddy Poerbo
Doddy Poerbo Mohon Tunggu... -

apalah arti sebuah nama

Selanjutnya

Tutup

Politik

Ahok, Riwayatmu Kini Tersandung Lagi?

19 Januari 2017   23:07 Diperbarui: 20 Januari 2017   15:52 1897
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Seperti diwartakan oleh Kompas.com Seorang penjaga gerai provider telekomunikasi di Surabya babak belur dihajar sejumlah pria bertubuh kekar, masalahnya sepele, hanya karena kalimat "sini tak masukin" yang dinilai melecehkan. Padahal, bahwa yang dimaksud kalimat "sini tak masukin" adalah tawarannya untuk membantu memasukkan kartu di ponsel pelanggan setelah di-upgrade.

Korban yang merasa dianiaya langsung melapor ke polisi. Tidak lama kemudian, polisi berhasil mengamankan semua pelaku pengeroyokan. Para pelaku dijerat Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara

Salah faham seperti berita diatas juga terjadi di Kompasiana, langsung menuduh menyebar fitnah, padahal apa yang saya tulis dalam artikel tersebut  pemberitaan  pemeriksaan Sylviana Murni oleh Bareskrim Polri mengenai dugaan penyimpangan dana Bansos DKI 2014 dan 2015. Belakangan, komentar "gagal faham" tersebut sudah dihapus, mungkin oleh pemberi komentar atau oleh admin  karena dinilai melanggar kode etik kompasiana. Tak memahami rambu hukum, banyak sudah yang terjerat masalah hukum  karena perbedaan pandangan mengenai dinamika politik yang berkembang saat ini. 

Terkait dengan prilaku netizen tersebut, Kapolri melakukan tatap muka untuk memberikan penjelasan  soal tata krama di media sosial itu, para netizen diharapkan menyebarkan nilai-nilai itu kepada netizen lainnya. Media sosial pun diharapkan menjadi sarana komunikasi positif. Selain soal tata krama di media sosial, pertemuan itu juga membahas terjadinya fenomena netizen yang terkesan galak di media sosial, namun cenderung pasif di dunia nyata.

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan terlapor Habib Rizieq Syihab. Penyidikan Rizieq terkait kasus dugaan penghinaan lambang dan dasar negara Pancasila. Habib Rizieg yang mulai terdesak oleh karena banyak melaporkan dirinya kepolisi ini mengajak dialog yang ditanggapi skeptis oleh lawan2nya.

Dukung sana dukung sini, ironisnya, masyarakat pemilih sebagian besar tak memahami program Paslon yang ditawarkan kecuali program bagi-bagi duit semilyar per RW dan program KJP dan KJS. Program bagi bagi duit Paslon no urut 1 ini  memang cukup efektif menarik simpati publik pemilih, paling tidak beberapa lembaga survey belakangan mengunggulkan paslon no 1 ini.  Ahokpun ikut pula menjanjikan rp 50 juta  kepada setiap komunitas pembuat film. 

Black campaign memang sudah menjadi bagian dalam persaingan politik, namun menyangkut penyelidikan polisi terkait dengan dugaan dana Bansos DKI, hal semacam ini bukanlah fitnah bahkan sebaliknya publik pemilih wajib mengetahuinya. Apakah dugaan itu terbukti atau tidak hal ini tergantung hasil penyelidikan pihak kepolisian sebagai lembaga yang membantu kejaksaan dalam melakukan penuntutan yang natinya akan dibawa kepersidangan.

Pihak kepolisian melakukan penyelidikan karena ada indikasinya dari  informasi yang wajib ditindak lanjuti, pemeriksaan terhadap Sylvia Murni adalah prosedur untuk mendapatkan bukti hukum dari kesaksian Sylvia Murni yang dipandang mengetahui duduk perkara. Penyelidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sprin.lidik/04/I/2017/Tipidkor tanggal 6 Januari 2017 sesuai Laporan Informasi Nomor: LI/46/XI/2016/Tipidkor tanggal 24 November 2016.

Sepanjang tahun 2016, KPK telah menetapkan 10 orang kepala daerah sebagai tersangka, dan selama kurun waktu 11 tahun , KPK, telah mengungkap adanya 18 gubernur dan 343 bupati/wali kota yang terjerat kasus korupsi. Kasus korupsi yang menjerat gubernur dan berujung penjara adalah gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan Gubernur Riau, Annas Maamun.

Walaupun kasus Korupsi  biasanya ditangani oleh KPK, namun Pihak kepolisian juga memiliki kewanangan menangani kasus Korupsi. Yang menjadi pertanyaan, mengapa dugaan penyimpangan dana Bansos DKI tidak ditangani oleh  KPK ?

Termasuk Habib Rizieq, bernbagai pihak sebeleumnya menggeruduk KPK agar mengusut dugaan Korupsi yang ditengarai dilakukan oleh Ahok namun agaknya KPK  "enggan" memenuhi permintaan tersebut.  Jika  memperhatikan spint-lidik yang dikeluarkan oleh kepolisian berdasarkan "laporan Informasi"   dapat terbaca informasi yang diterima pihak kepolisian terdapat indikasi dugaan korupsi dana Bansos DKI,  Kepala Divisi Humas  Polri,  Irjen Boy Rafli Amar   mengatakan, penyelidik ingin mendalami dugaan korupsi dalam pengelolaan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Kwarda Pramuka DKI Jakarta tahun anggaran 2014 dan 2015 sebagai alasan pemeriksaan terhadap Sylviana Murni.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun