Mohon tunggu...
Politik

Tumpang Tindih Kewenangan KPK, Kepolisian dan Kejaksaan selaku Penyelidik dan Penyidik

6 September 2017   21:12 Diperbarui: 6 September 2017   21:44 1274
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sebagaimana yang kita tahu bahawa KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) adalah badan negara yang mempunyai tugas untuk menyidik dan menyekidiki siapapun yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi. Akan tetapi perlu kita ketahui juga bahwa ternyata Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan juga Kejaksaan juga mempunyai kewenangan yang sama yakni dalam hal penyelidikan dan penyidikan, apa yang membedakannya ? dan bagaimana mekanisme kerjanya ?.

            Mengacu pada UUK No. 2 Tahun 2002 tentang Tugas dan Wewenang Kepolisian, Pasal 14 ayat 7 dijelaskan bahwa "Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya". Jadi, polisi berwenang untuk menjadi penyelidik atau penyidik untuk setiap tindak pidana.

            Adapun kewenangan Kejaksaan untuk melakukan penyidikan disebutkan dalam UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Berdasarkan Pasal 30 UU Kejaksaan, kejaksaan berwenang untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang. Jadi, kewenangan Kejaksaan untuk melakukan penyidikan dibatasi pada tidak pidana tertentu yaitu yang secara spesifik diatur dalam UU.

            Sedangkan untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kewenangannya berdasarkan Pasal 6 UU KPK, KPK bertugas untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi. Selanjutnya dibatasi dengan Pasal 11 UU KPK, dibatasi dengan bahwa kewenangan KPK melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dibatasi pada tindak pidana korupsi yang :

  • Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara;
  • Mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau
  • Menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (Satu milyar Rupiah)
  •             Kategori perkara sebagaimana disebutkan diatas juga dipertegas dalam Penjelasan Umum UU KPK. Jadi, tidak semua perkara korupsi menjadi kewenangan KPK, tapi hanya terbatas pada perkara korupsi yang memenuhi syarat Pasal 11 UU KPK.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun