Mohon tunggu...
Ferry Aldina
Ferry Aldina Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Writerpreneur I Islamic Parenting Blogger

Praktisi Parenting Islam

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Gerakan Semesta Pendidikan Memasuki Babak Baru, Perbaikan Moral Anak Bangsa

22 Mei 2016   13:29 Diperbarui: 22 Mei 2016   13:33 199
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
foto keceriaan anak SD (www.berdikarionline.com)

Babak baru pendidikan Indonesia terfokus pada satu, yaitu pendidikan moral anak bangsa. Tak perlu terulang lagi kasus – kasus kekerasan seksual terhadap anak. Kasus Yuyun dan Kasus Eno sudah mengingatkan bahwa Indonesia perlu melakukan Reformasi Pendidikan Moral.

Pendidikan menjadi sebuah gerakan semesta, dimana semua elemen bangsa terlibat dalam menyukseskan pendidikan. Pemerintah, tenaga pendidik, masyarakat, keluarga, dan semua elemen bangsa mempunyai peranan penting. Bagaimana kemudian konsep pendidikan sebagai gerakan semesta mengatasi permasalahan moral anak bangsa?

UU No 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional BAB II pasal 3 menyebutkan “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk WATAK serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, BERAKHLAK MULIA, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. “

Bagaimana kita menghitung kadar kesuksesan pendidikan moral? Mengingat UU Nomor 20 tahun 2003 mencantumkan kata watak dan berakhlak mulia dalam fungsi pendidikan nasional. Sudah berhasilkah pendidikan moral di Indonesia?

Dinamika kehidupan menjadi suatu keniscayaan yang selalu terjadi. Kebaikan dan kejahatan akan selalu berdampingan. Akan tetapi, fokus utama adalah ketika anak bangsa terutama mereka yang masih berstatus pelajar sudah terjerat kasus kriminal. Itulah perhatian penting bagi kita semua dalam “mencerdaskan” moral anak bangsa.

Penyebab utama yang masih ada

Games. Saat ini tidak ada anak yang tidak menyukai permainan. Rasanya permainan alam zaman dulu lebih safe daripada permainan maya zaman sekarang. Ya, game online masih menjadi teman setia anak – anak. Sayangnya, sedikit sekali game yang mendidik karena rata – rata game online menciptakan visualisasi lebih menarik dibanding game pendidikan. Sehingga tidak heran kalau banyak anak lebih tertarik pada game online yang dibumbui kekerasan dan pornografi didalamnya.

Miras. Kemendagri akan mencabut lebih dari 3.000 perda yang bermasalah, termasuk Perda berisi pelarangan terhadap minuman beralkohol. Seperti yang diberitakan www.nasional.kompas.com pada Jumat 20 Mei 2016 bahwa Papua, Yogyakarta, dan Nusa Tenggara Barat termasuk dalam pencabutan perda.

Dengan alasan bertentangan dengan peraturan dan perundangan, Menteri Tjahjo Kumolo seakan – akan mencoba membiarkan adanya peredaran miras di Indonesia. Apa tidak cukup banyak kejahatan yang disebabkan hilangnya akal gara – gara meneguk minuman keras?

Lingkungan.Watak anak terbentuk ketika menemukan lingkungan yang “nyaman”. Nyaman dalam artian si anak mendapatkan rumah baru yang bahkan bisa lebih nyaman daripada bersama keluarga sendiri. Sehingga jika anak menemukan lingkungan yang buruk menjadi rumah keduanya, maka terlahirlah generasi masa depan suram.

Sebagi refleksi Bulan Pendidikan dan Kebudayaan, maka perlu adanya upaya perbaikan moral anak bangsa. Ketika moral anak bangsa sudah membaik, maka kualitas mutu pendidikan pun akan naik pula. Sehingga pemerintah dalam upaya pemerataan pendidikan dalam sektor infrastruktur, materi pembelajaran, kesejahteraan, dll tidak mustahil akan cepat terwujud.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun