Mohon tunggu...
Humaniora

Maysir Kawan dari Arak

25 September 2017   13:06 Diperbarui: 25 September 2017   13:23 719
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Mungkin masih banyak yang awam dengan kata maysir. Apa sebenarnya maysir itu ? Di sini saya akan mulai membahasnya.

Maisir yaitu kata lain dari judi. Dalam Kamus  Umum Bahasa Indonesia, judi adalah permainan dengan bertaruh uang ( seperti main dadu,main kartu dan sebagainya). Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, judi adalah permainan dengan memainkan uang atau barang berharga sebagai taruhan.

Judi dalam Agam jelas-jelas dilarang, dan juga dosa yang di akibatkan dari melakukan perbuatan itu jauh lebih besar. Perjudian termasuk jenis lain untuk memperoleh harta dengan cara yang ngawur, dan sangat tegas di tentang oleh Al-Qur.an.

"seungguhnya meminum khamar,judi,dan berkorban untuk berhala adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan,. Setan itu hendak menimbulkan permusuhan lantaran meminumkhamar dan berjudi itu." (QS 5:90-91).

Ayat tersebut mengungkapkan pula alsan pelarangan penjudian.yaitu akan menimbulkan permusuhan dalam hubungan social.

Bentuk-bentuk perjudian/maysir

  • Berjudi dengan kartu remi
  • Dadu
  • Lotre
  • Menyabung binatang

Judi (maysir) adalah kawan dari arak

Sekalipun hiburan dan permainan itu di bolehkan oleh islam, tetapi ia juga mengharamkan setiap permainan yang yang di campuri dengan perjudian. Yaitu permainan yang tidak luput dengan untung-rugi yang di alami oleh si pemain.

"barang siapa berkata rekannya mari bermainjudi, maka hendaklah ia bersedekah". (Riwayat Bukhari dan Muslim).

Oleh itu sangat haram judi di jadikan alat hibur diri dan mengisi waktu senggang. Dan pula tidak halal seorang muslim menjadikan judi sebagai alat mencari uang dalam situasi apapun.

Islam dalam di balik larangan ini ada terkandung suatu hikmah dan tujuan yang tinggi sekali :

  • Hendaknya seorang muslim mengikuti sunnatullah dalam bekerja mencari uang.
  • Islam menjadikan harta manusiasebagai barang berharga yang di lindungi.
  • Tidak mengherankan , jika perjudian iyu dapat menimbulkan permusuhan dan pertentangan antara pemain itu sendiri, karena Nampak dari mulutnya bahwa mereka telah saling merelakan. Ada menang ada kalah, maka dari salah satu pemain akan merasakan perasaan marah dan dendam terhadap pemain yang menang.
  • Kerugian yang diperoleh pemain kalah akan mendorong mengulangi lagi, Karen barangkali dengan mengulang yang kedua kalinya di akan menang dan menutup kerugian yang pertama. Sedangkan pemain yang menang di dorong dengan senangnya rasa memenangkan permainan maka akan di ulangi lagi bermain olehnnya. Dan pada akhirnya si pemain akan berkurang pendapatannya karena belum tentu memenangkan permainan judi tersebut. Banyak pula yang bangkrut. Berusaha menggadaikan barang-barangnnya sehingga berujung hartanya habis karena permaina judi yang haram ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun