Transaksi keuangan merupakan kegiatan yang sudah ada sejak lama. Transaksi keuangan merupakan bentuk upgrade dari sistem barter, sistem terlawas yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan manusia yang tidak dimiliki atau dihasilkan oleh dirinya dengan manusia yang lain yang dapat menyediakan atau memberi kebutuhan si manusia tersebut dengan pertukaran barang atau jasa. Perkembangan zaman memunculkan uang sebagai alat baru untuk transaksi barang ataupun jasa. Sistem perbankan pun muncul sebagai terobosan untuk mempermudah arus transaksi keuangan. Dengan menerapkan bunga pada beberapa bentuk layanan atau jasa transaksi yang disediakan oleh pihak perbankan, menjadi kas masuk untuk badan perbankan tersebut. Namun, sistem ini tidak cocok bila dipandankan dengan nilai-nilai Islam. Dalam Islam terdapat sistem perbankannya yang dinilai lebih baik dan bermanfaat baik secara moral maupun agama.Â
Pihak perbankan tentunya harus mengikuti nilai-nilai yang ada di masyarakat agar laku. Karenanya, sejumlah bank menyediakan layanan Bank Syariah sebagai pemenuhan kebutuhan sejumlah masyarakat.Â
Perbankan syariah merupakan sistem perbankan yang dijalankan dengan berlandaskan pada hukum Islam. Dalam hukum Islam tidak diperbolehkan melakukan hal riba, yaitu transaksi dengan bunga. Dalam hukum Islam juga dilarang melakukan penanaman modal pada hal-hal yang dilarang oleh ajaran agama karena bersifat haram. Hal ini dilandaskan pada Hadist dan Qur`an, sebagai acuan untuk melakukan hal-hal yang berfaedah baik untuk kelangsungan di dunia maupun di akhirat kelak.Â
Prinsip perbankan syariah dibuat dengan aturan dan perjanjian antara penyedia jasa dengan pemakai jasa yang menegakkan hukum Islam dalam prosesnya.Â
Merujuk pada www.syariahbank.com berikut sejumlah prinsip yang dijalankan dalam perbankan syariah:
- Mudharabah, yakni pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil;
- Musyarakah, yakni pembiayaan berdasarkan penyertaan modal;
- Murabahah, yakni prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan;
- Ijarah, yakni pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan; serta
- Ijarahwa Iqtina, yakni pembiayaan dengan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak kita.
Bank Syariah harus memegang prinsip-prinsip tersebut dalam produk perbankan syariahnya.Â