Akhir-akhir ini, kita seperti dipertontonkan dengan beberapa kebijakan pangan yang dinilai kontraproduktif. Ada beberapa bukti teranyar untuk meperlihatkan ketidaksinkronan antara kebijakan satu dengan kebijakan yang lain.Â
Sepertinya keadaan ini semakin menegaskan ada sesuatu yang kurang beres dalam kebijakan pangan tanah air. Kebijakan-kebijakan tersebut antara lain :
Pertama, adalah pemberlakuan Permendag lama dengan Nomor 27/M-DAG/PER/5/2017 untuk menggantikan Permendag No.47/M-DAG/PER/7/2017. Dimana permendag tersebut menuai polemik karena harga eceran tertinggi (HET) beras untuk kualitas medium dan premium Rp. 9.000/kg, sedangkan permendag lama harga beras Rp. 9.500/kg.Â
Hal ini buntut dari pertemuan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dengan para pedagang beras skala besar di Pasar Induk Cipinang, Jakarta Timur. Mendag secara resmi menganulir peraturan yang seharusnya sudah berlaku sejak tanggal 18 Juli 2017 (https://kumparan.com). Pemberlakuan Permendag yang lama, sedikit meluruskan kebijakan pangan yang sudah terlanjur menuai polemic ditengah masyarakat.
Husein Sawit menyoroti bahwa penetapan HET digunakan oleh satgas pangan, sebagai acuan untuk memangkas jalur pemasaran dan menekan harga beras ditingkat konsumen. Pada saat sekarang, pemerintah lebih mengedepankan punishment buat para pelaku pasar daripada intervensi pasar.Â
Ia menilai, seharusnya untuk mengatasi hal itu pemerintah harus memperkuat BULOG. Â Sehingga, lembaga pangan ini mampu untuk mengeksekusi HET beras. Artinya ketika beras sudah melampaui HET, BULOG sudah siap melakukan intervensi pada jenis beras manapun (Opini Bisnis Indonesia).
Kedua, Pemberlakuan Perpres No. 20 tahun 2017 yang menggantikan Perpres No 48 tahun 2017 tentang  penugasan kepada Perum BULOG. Inti Perpres tersebut adalah dalam rangka pelaksanaan penugasan kepada Perum BULOG khusus untuk komoditas gabah dan beras, kewenangan dilimpahkan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Salah satu Pasal revisi yang terlihat rancu seperti Pasal 8 ayat (1) huruf b dan ayat (2); Penggunaan Cadangan Pangan Pemerintah dan/atau cadangan beras Pemerintah yang dikelola oleh Perum BULOG digunakan untuk stabilitas harga Pangan.Â
Pelaksanaan penggunaan untuk kekurangan Pangan sebagaimana dimaksud pada stabilitas harga Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui operasi pasar umum atau operasi pasar khusus pada sasaran tertentu.
Revisi diatas menyuratkan bahwa umumnya stabilisasi harga pangan selama ini dibawah koordinasi dan wewenang Kementerian Perdagangan, maka semenjak berlakunya Perpres tersebut berada dibawah wewenang Kementerian Pertanian.
 Sehingga, BULOG sebelum melakukan intervensi pasar harus mendapatkan penugasan dari kementan terlebih dahulu. Inilah yang menjadi jawaban ketika publik mempertanyakan kenapa waktu penggerebekan PT IBU yang hadir Menteri Pertanian Amran Sulaiman, sedangkan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita tidak terlihat di sana.