Mohon tunggu...
Linggau Spot
Linggau Spot Mohon Tunggu... Administrasi - Hukum Sosial Budaya

Menjadi Mudah Ketika Ada Sebuah "Keinginan & Keikhlasan"

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Polsek Muara Kelingi Tangani Kasus Pengerusakan

25 Juli 2017   01:02 Diperbarui: 25 Juli 2017   01:08 803
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Musi Rawas - Salah satu tugas Kepolisian sebagaimana diamantkan UU 2/2002 pasal 14 adalah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya. Kemudian pada pasal 15 Polri memiliki tugas wewenang menerima laporan dan pengaduan dari masyarakat.

Polsek Muara Kelingi, mendasari Laporan Polisi yang dilaporkan oleh Thomas Gultom dengan Nomor LP/B-23/VI/2017/SS/Res Mura/Sek Ma Klg, tanggal 09 Juni 2017 tentang kasus pidana yang dialaminya dengan dugaan mengalami kekerasan tehadap dirinya atau barang-barang miliknya.

Setelah melakukan serangkaian gelar Perkara, Pihak Polsek Muara Kelingi menetapkan pasal 170 KUHPidana dengan Unsur "Mereka yang secara terbuka secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang-orang atau barang-barang" jelas Kapolsek.

Kapolres Musi Rawas AKBP Pambudi, SIK melalui Kapolsek Muara Kelingi AKP Syafruddin, SH menjelaskan terkait kasus pengeroyokan. "Kronologis kejadian bermula pada (08/06/17) sekira jam 17.30 wib. Di dusun Padang Lalang Desa Lubuk Tua Kec. Pada saat itu Pelaku mendatangi Rompok kebun karet milik korban, dengan membawa sajam jenis pisau dan senjata api rakitan lalu berteriak dan mengancam korban sambil merusak Sepeda motor Honda Absolut Revo milik Korban. Setelah mengetahui ancaman korban terdesak dan mencoba melarikan, kemudian Pelaku berusaha mengejar korban namun korban berhasil melarikan diri. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 unit Sepeda motor Honda Absolut Revo dirusak oleh pelaku" ujar Kapolsek.

"Setelah melakukan serangkaian proses penyidikan, Pelaku Mak Cik berhasil diamankan tanpa perlawanan pada (23/07/17) sekira jam 18.30 wib di rumah Pelaku. Saat ini Pelaku telah diamankan dan dilakukan proses penyidikan di Polsek Muara Kelingi." ujar Kapolsek.

Yang menarik, pada saat Pelaku sudah diamankan di Polsek Muara Kelingi, sekira jam 18.40 wib (27/07). Secara tiba tiba anak dari pelaku an. Ekang Bin Mak Cik datang menyusul ke Polsek Muara Kelingi (mengaku untuk menjenguk ayahnya). Lalu Kanit Reskrim beserta Anggota melaksanakan SOP (Standart Operasional Prosedur) besuk tahanan, dengan melakukan penggeledahan terhadap Sdr Ekang Bin Mak Cik. Kemudian setelah digeledah, ditemukan Senjata Tajam (Sajam) yang terselip di pinggang Sdr Ekang Bin Mak Cik. Atas tindakannya membawa Sajam anak dari Pelaku juga turut terjerat hukum" ujar Kapolsek.

Terpisah Kapolres Mura AKBP Pambudi, SIK menjelaskan bahwa " Dalam proses pemeriksaan orang dan barang sebelum membesuk tahanan di ruang tahanan Polres maupun Polsek. Polri wajib untuk melakukan penggeledahan terhadap Orang yang membesuk ataupun barang bawaannya. Hal ini sudah SOP, jangan sampai keselamatan Petugas dan Tahanan mendapat ancaman dari luar. Kemudian sebagai antisipasi barang-barang yang berbahaya seperti, gergaji, cairan kimia, tali, senjata tajam, Narkoba, Alat Komunikasi ataupun barang terlarang lainnya dapat masuk ke dalam ruang tahanan" ujar Kapolres.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun