Musi Rawas - Narkoba merupakan permasalahan besar bagi Negeri ini, bila tidak ditangani secara serius oleh Semua Pihak.
Untuk memberantas peredaran Narkoba, Polres Musi Rawas pada (20/07/17) sekira jam 16.00 WIB berhasil seorang pria yakni Herman bin Resin (38), di Kelurahan Marga bakti I Kec lubuklinggau utara 1 kota lubuklinggau.
Dalam penangkapan tersebut Tim dari Sat Res Narkoba berhasil mengamankan 1 (satu) bungkus plastik sedang  diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,69 gram, 1(satu ) bungkus rokok Djarum dan 1(satu) buah hp samsung yang terkait dengan kasus penyalahgunaan Narkotika.
Kapolres Musi Rawas AKBP Pambudi, S.IK melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Musi Rawas AKP Forliamzons, S.IP saat ditemui di Polres Musi Rawas menerangkan berdasarkan hasil pengembangan ,Tersangka Herman merupakan residivis narkoba dan Pelaku Pencurian dengan pemberatan (curat), Pelaku ditangkap, saat Petugas melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap Tersangka Eris, namun Tersangka Eris tidak berada dipondoknya, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penangkapan ditempat kaki tangannya  dirumah Tersangka Herman, begitu mengetahui petugas datang, Tersangka membuang barang buktu berupa kotak rokok, yang berisi narkotika jenis sabu, selanjutnya Tersangka Herman berikut barang buktu kita amankan ke Polres Musi Rawas" ujar Kasat.