Mohon tunggu...
Kertaning Tyas
Kertaning Tyas Mohon Tunggu... Human Resources - Pendiri Lingkar Sosial Indonesia

Panggil saja Ken. Penggerak inklusi di Jawa Timur.

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Hari Kusta Sedunia, Menuntut Pengobatan Gratis Tanpa Syarat

28 Januari 2017   22:08 Diperbarui: 28 Januari 2017   22:25 303
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Kusta adalah penyakit menular disebabkan oleh Mycobacterium Leprae. Banyak diderita masyarakat miskin yang dipicu buruknya sanitasi, pola hidup tidak sehat dan lingkungan yang kumuh. Angka kusta di Indonesia masih cukup tinggi rilis Kemenkes (2015) mencatat temuan kasus baru mencapai 16.825, menempatkan Indonesia di peringkat ketiga dunia dengan kasus baru kusta terbanyak setelah India (134.752 kasus) dan Brasil (33.303 kasus).

Kusta dapat disembuhkan, obatnya gratis di Puskesmas. Namanya MDT atau Multi Drug Terapi. Dalam pengobatan kusta ketika Puskesmas tidak sanggup akan dirujuk ke Rumah Sakit. Persoalannya sistem dan persyaratan pelayanan kesehatan saat ini menggunakan BPJS Kesehatan, sedangkan tak semua orang mampu membayar iuran BPJS. Terlebih bagi orang yang mengalami kusta, stigma yang melekat membuat mereka dijauhi lingkungan hingga kehilangan pekerjaan.

Sementara untuk mendapatkan BPJS PIB (Penerima Iuran Bantuan) tak semudah membalikkan telapak tangan, harus melalui verifikasi dinas sosial. Kecuali memiliki kartu layanan serupa yang berlaku sebelumnya seperti Jamkesmas atau Jamsoskes. Ruwetnya birokrasi, stigma dan rasa sakit yang diderita membuat sebagian orang yang mengalami kusta memilih bertahan dirumah hingga umur berakhir.

Pada masa Jamkesmas saya kerap kali membantu pasien miskin. Memediasi mereka yang tak punya kartu Jamkesmas, hanya dengan berbekal Surat Keterangan Tidak Mampu dari Lurah/ Kepala Desa maka layanan pengobatan gratis sudah bisa diakses di Rumah Sakit. Kemudahan seperti ini sangat sulit diperoleh di era BPJS.

Namun ini bukan soal kebaikan Jamkesmas atau kehebatan BPJS, melainkan layanan pengobatan kusta yang lebih baik.

Kusta termasuk dalam ragam disabilitas sensorik. Sesuai amanah UU RI No 8 Tahun 2016 Pasal 5 bahwa Penyandang Disabilitas memiliki hak- hak diantaranya aksesibilitas, kesehatan, habilitasi dan rehabilitasi serta konsesi.

Maka dari itu negara harus menjamin terpenuhinya, terlindunginya serta menghormati hak-hak orang dengan kusta termasuk adanya jaminan kesehatan gratis tanpa syarat bagi para penyandang kusta yang selama ini terdiskriminasi serta tidak ada pengucilan lagi bagi para penyandang kusta di masyarakat! Stop Diskriminasi terhadap para penyandang kusta! Selamat Hari Kusta Sedunia 2017!

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun