Mohon tunggu...
OPA JAPPY
OPA JAPPY Mohon Tunggu... profesional -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Acount Baru http://www.kompasiana.com/opajappy

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kriteria Kelulusan Peserta Didik dan Kisruh UN 2013

25 April 2013   15:17 Diperbarui: 24 Juni 2015   14:37 1027
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pasal 2

Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:

a.menyelesaikan seluruh program pembelajaran;

b.memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran yang terdiri atas:

1) kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;

2) kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;

3) kelompok mata pelajaran estetika; dan

4) kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan;

c.lulus Ujian S/M/PK untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;

d.lulus UN

1364962767957906818
1364962767957906818

Pasal 5

(1)Kriteria kelulusan peserta didik dari Ujian S/M/PK untuk semua mata pelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai S/M/PK.

(2)Nilai S/M/PK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari:

a.gabungan antara nilai Ujian S/M dan rata-rata nilai rapor:

a.semester 7 (tujuh) sampai dengan 11 (sebelas) pada SD/MI dan SDLB;

b.semester 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) pada SMP/MTs, dan SMPLB;

c.semester 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) pada SMA/MA dan SMALB;

d.semua mata pelajaran yang ditempuh dan yang diujikan secara nasional pada SMP/MTs dan SMA/MA yang menerapkan sistem SKS;

e.semester 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) pada SMK;

b.gabungan antara nilai Ujian PK dan rata-rata nilai derajat kompetensi (NDK) untuk Program Paket A, Program Paket B, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan;

terdiri atas 60% bobot dari nilai Ujian S/M/PK dan 40% bobot dari rata-rata nilai rapor/rata-rata nilai derajat kompetensi

Pasal 7

Kelulusan peserta didik:

a.SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA, SMALB, SMK ditetapkan oleh setiap satuan pendidikan yang bersangkutan dalam rapat dewan guru;

b.Program Paket A, Program Paket B, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan ditetapkan oleh setiap satuan pendidikan yang bersangkutan dalam rapat dewan tutor bersama Pamong Belajar pada SKB Pembina;

berdasarkan kriteria kelulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. jika ingin PerMendikbud No 3 Thn 2013, silahkan kirim e-mail ke opa.jappy@gmail.com atau klik http://www.kemdiknas.go.id/kemdikbud/sites/default/files/Permendikbud-Nomor3-Tahun2013.pdf

Berdasar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 3 Tahun 2013 tersebut, ternyata Ujian Nasional, secara mutlak tidak menentukan lulus atau tidaknya peserta didik dari satuan pendidikan. UN hanya mengukur sampai jauh mana pencapaian kemampuan peserta didik, apakah sesuai atau tidaknya menurut standar yang telah disusun oleh BSNP.

Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan (sekolah, SD/MI, SMP/MtTs, SMA/MA, SMK, Paket C) tergantung dari hal pencapaian belajar dan dalam/oleh rapat dewan guru - dewan pembina; jadi, BSNP tidak meluluskan atau tidak meluluskan seseorang atau peserta didik dari satuan pendidikan.

Peserta didik dinyatakan lulus, jika memenuhi kriteria sesuai pasal 2, PenMenDikBud No 2 Thn 2013, yang sala satunya adalah Lulus UN atau Ujian Nasional. BSNP yang menentukan atau hanya menentukan - melaporkan hasil pencapaian dan lulus tidaknya peserta didik dalam/mengikuti UN (UN tersebut, memang diadakan oleh BSNP).

Dengan demikian, jika seorang peserta didik tidak lulus UN berdasar standar dan hasil UN yang dikeluarkan dari BSNP, maka belum tentu ia juga tidak LULUS dari satuan pendidikannya, (sebab lulus atau tidaknya peserta didik, tergantung dari rapat dewan guru - pembina).

Ini juga untuk menjawab para Penolak dan Anti Ujian Nasional (termasuk Si Ahok, Wakil Gubernur DKI); mereka bisa berkata anti dan menolak karena tidak tahu atau tak paham tentang kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan yang diikutinya. Ada baiknya, para penolak tersebut baca ulang dan pahami Kriteria Kelulusan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Oleh sebab itu, jika dihubungkan dengan Kisruhnya Ujian Nasional 2013, maka ada baiknya juga jika BSNP mengeluarkan keputusan yang meluluskan semua peserta didik yang mengikuti UN 2013; pada semua jenjang pendidikan.

Dengan itu, BSNP hanya mengeluarkan score pencapaian atau hasil kerja peserta didik melalui/pada Lembar Jawaban Ujian Nasonal ketika mereka mengikuti UN. Untuk selanjutnya, jika cara kerja dan proses UN seamakin dan berkualitas, maka bisa jadi score hasil UN, bisa lebih menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan yang diikutinya.

[caption id="attachment_247981" align="aligncenter" width="460" caption="doc kompasiana.com"]
1366021253791773653
1366021253791773653
[/caption]

KRITERIA KELULUSAN

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun