Bogor, April 15, 2013
Dengan keputusan MK yang bernomorĀ Nomor Perkara : 27/PHPU.D- XI/2013 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2013. Amar putusan : Ditolak.
Alasan utamanya adalah bukti surat atau tertulis itu tidak diajukan ketika persidangan. Bahkan Hakim konstitusi menyebutkan dang menghimbau telah beberapa kali mengingatkan dan memberi kesempatan kepada pihak penggugat, untuk mengajukan alat bukti surat atau tulisan sebelum persidangan berakhir. Hingga Persidangan Berakhir Bukti2 tidak ada.
Alasan pihak Effendi Simbolon adalah Hakim Konstitusi tidak mengakui bukti-bukti hanya karena alasan terlambat disampaikan.
Ketidak tahuan Hukum yang berlaku adalah Effendi karena
1. Tidak Siap disaat Persidangan.
Dalam Pengadilan bukan Infotaiment.
Hakim Butuh Bukti. Bukti harus di Berikan di Muka Sidang, di saat persidangan. Kalau TERLAMBAT arti nya PEMALAS, Alias TIDAK MENGHARGAI HUKUM DAN PENGADILAN.
2. Membuat Pernyataan Umum, bahwa
-Hakim Konstitusi tidak Pro Aktif?
-Hakim Konstitusi itu Naif?
-Hakim Konstitusi itu Dikatator?
-Hakim Konstitusi Cendrung Berpihak?
-Hakim Konstitusi Tutup Mata Hatinya?
Hakim Terbelenggu dengan hal2 yang bersifat Formalitas?
Pernyataan ini justru menunjukan Effendi dan kuasa hukum nya sangat TIDAK BERPENGALAMAN, Serta Bau KEnCUR, tidak mengerti sistem HUKUM yang Memang FORMAL, Bukan Model Terminal Grogol yang Informal, penuh dengan Preman2.
Kesalahan Fatal ini adalah suatu pertunjukan bahwa jika anda berani memasuki pengadilan, anda dan kuasa hukum anda bersiap2 dengan segala bukti, dan argumen yang HANDAL.
Ini tidak berarti ada iregulariti yang terjadi saat Pilgub Sumut, tetap hanya Kesalahan pihak Effendi yang TIDAK PROFESIONAL, alias MALAS.
Peringatan kepada para politikus, "HUKUM itu bukan POLITIK, HUKUM itu Harus Di Patuhi oleh Semua Orang."
SALAM MALAS
Jack Soetopo