Mohon tunggu...
Izzal Toriq
Izzal Toriq Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Sejarah Perkembangan PEMILU di Indonesia

30 Agustus 2017   22:36 Diperbarui: 30 Agustus 2017   22:44 2710
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

PEMILU

Pemilu 1997 merupakan pemilu pertama dalam pembangunan jangka panjang tahap II dan keenam kali semenjak Orde baru (1971, 1977, 1982, 1987, 1992). Diperkirakan diikuti oleh 119.930.116 pemilih dari jumlah penduduk kurang lebih 197.013.619 dengan melibatkan 67.031 orang petugas. Pemilu 1997 memiliki peran yang fundamental dalam kehidupan politik abad ke-21. Sebab, kepemimpinan nasional hasil pemilihan umum 1997 akan melaksanakan tugas-tugasnya sampai dengan tahun 2003. Tahun --tahun yang ditandai dengan adanya perdagangan bebas dan memiliki aplikasi terhadap kehidupan sosial, ekonomi dan politik.[1]

Pemilihan umum merupakan  bagian dari pelaksanaan prinsip demokrasi. Istilah yang dimaksud sama dengan kata demokrasi dapat ditemukan  dalm UUD 1945 Pasal 1ayat (2) dalam anak kalimat  yang berbunyi "kedaulatan berada ditangan rakyat" dan pasal 18 ayat (4) dalam anak kalimat "dipilih secara demokratis" . Oleh karenanya negara yang menyatakan diri sebagai negara demokrasi  dalam konstitusinya, pasti melaksanakan kegiatan pemilu untuk memilih pemimpin negara atau pejabat public yang baru.[2]

Pemilu merupakan instrument dan sarana yang sangat penting untuk mewujudkan kedaulatan rakyat guna memilih wakil-wakilnya diparlemen yang akan menyalurkan aspirasi rakyat, menjalankan fungsinya untuk mengawasi, legislative dan budgeter. Pemilu paling tidak memiliki 4 (empat) tujuan, yakni:[3]

  •  Untuk memungkinkan terjadinya peralihan kepemimpinan pemerintahan secara tertib dan damai.
  • Untuk memungkinkan terjadinya penggantian pejabat yang akan mewakili kepentingan rakyat dilembaga perwakilan.
  • Untuk melaksanakan prinsip kedaulatan rakyat
  • Untuk melaksanakan prinsip hak asasi warga negara.

Meskipun Undang-Undang Politik tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dari Pemilu ke Pemilu beberapa kali mengalami perubahan, perubahan itu ternyata tidak bersifat mendasar. Secara umum, asas-asas dari Pemilu ke Pemilu di Indonesia dapat digambarkan sebagai berikut[4] :

 

  • Langsung, yaitu rakyat sebagai pemilih mempunyai hak untuk memberikan suaranya secara langsung, sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara.
  • Umum, yaitu pada dasarnya semua warga negara yang memenuhi persyaratan sesuai dengan undang-undang berhak mengikuti Pemilu. Pemilihan yang bersifat umum menjamin kesempatan yang berlaku menyeluruh bagi semua warga negara, tanpa diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan dan status sosial.
  • Bebas, yaitu setiap warga negara yang berhak memilih bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari pihak manapun. Di dalam melaksanakan haknya, setiap warga negara dijamin keamanannya, sehingga dapat memilih sesuai kehendak hati nuarani dan kepentingannya.
  • Rahasia, yaitu dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak manapun dan dengan jalan apapun. Pemilih memberikan suaranya pada surat suara tanpa dapat diketahui oleh orang lain kepada siapa pun suaranya diberikan.
  • Jujur, yaitu setiap penyelenggara Pemilu, aparat pemerintah, peserta Pemilu, pengawas Pemilu, pemantau Pemilu, pemilih, serta semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Adil, yaitu setiap pemilih dan peserta Pemilu mendapat perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak mana pun.

 
 
 

[1] Sugeng Pujileksono, Polemik Pesta Demokrasi, UMM press, Malang, 1996, halaman 1

   

[2] Dr. Taufiqurrohman Syahuri, S.H., M.H, Tafsir Konstitusi berbagai Aspek Hukum, Kencana, Jakarta, 2011, halaman 155

   

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun