Mohon tunggu...
Isharyanto Ciptowiyono
Isharyanto Ciptowiyono Mohon Tunggu... pegawai negeri -

Pencari Pengetahuan

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Hukum dan Proteksi Aset Negara

5 April 2013   15:00 Diperbarui: 24 Juni 2015   15:41 2391
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pasal 33 UUD 1945 tersebut telah secara jelas menyatakan cabang-cabang produksi yang penting, bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara. Namun, pada masa pemerintahan yang lalu tindakan privatisasi aset negara banyak dilakukan, baik terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun perusahaan negara lainnya. Padahal tindakan tersebut tidak selamanya menguntungkan bagi pemerintah maupun rakyat Indonesia. Bahkan sebaliknya, dengan privatisasi aset negara oleh pribadi maupun asing ini dapat merugikan bangsa. Bila deviden yang dulunya dihasilkan BUMN sebagian besar langsung masuk kas negara, dengan beralihnya kepemilikan aset, secara otomatis pemerintah hanya akan mendapat pemasukan dari pajak. Padahal nilai nominal yang diperoleh dari pajak masih terlalu kecil, jika dibandingkan dengan pemasukan BUMN saat masih di bawah kendali pemerintah sendiri.

Tindakan privatisasi aset negara ini masih banyak dilakukan hingga saat ini, karena longgarnya aturan di bidang tersebut. Pemilikan swasta atas aset negara tidak hanya dilakukan terhadap BUMN maupun perusahaan-perusahaan milik pemerintah melalui privatisasi, tetapi juga pemilikan oleh swasta terhadap aset negara oleh pejabat negara, melalui pengalihan aset negara menjadi milik pribadi oleh mantan pejabat maupun pihak ketiga. Kendala lain yang dihadapi kementerian dalam pengelolaan aset terkait kepemilikan antara lain masalah sertifikasi kepemilikan dan gugatan hukum atas aset.

Secara yuridis-normatif, aset negara itu terbagi atas tiga sub-aset negara, yaitu: pertama, yang dikelola sendiri oleh pemerintah disebut Barang Milik Negara(BMN), misalnya tanah dan bangunan Kementerian/Lembaga, mobil milik Kementerian/Lembaga. Kedua, dikelola pihak lain disebut kekayaan negara yang dipisahkan, misalnya penyertaan modal negara berupa saham di BUMN, atau kekayaan awal di berbagai badan hukum milik negara (BHMN) yang dinyatakan sebagai kekayaan terpisah berdasarkan UU pendiriannya. Ketiga, dikuasai negara berupa kekayaan potensial terkait dengan bumi, air, udara dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya yang dikuasai negara selaku organisasi tertinggi, misalnya, tambang, batu bara, minyak, panas bumi, aset nasionalisasi eks-asing, dan cagar budaya.

Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang mengatur, pengelolaan aset negara berada pada penguasaan Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara, sedangkan pimpinan kementerian/lembaga negara merupakan pengguna barang milik negara, dan pejabat satuan kerja sebagai kuasa pengguna barang milik negara.

Sayangnya, masalah tanah dan/atau bangunan milik negara tidak diatur secara khusus dalam regulasi  ini mengingat pentingnya pengamanan aset negara berupa barang tidak bergerak. Pengaturan tersebut dibutuhkan,karena ada kecenderungan dewasa ini rumah milik negara yang dikuasai dan/atau dipindahtangankan kepada pihak lain tanpa dasar hukum dan prosedur yang jelas. Ketiadaan pengaturan mengenai tanah dan/atau bangunan milik negara memudahkan pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab menguasai bahkan memindahtangankan aset negara menjadi milik pribadi.

Sebagaimana diuraikan sebelumnya, aset negara ada dua kelompok, yaitu kelompok pertama adalah aset negara yang dikuasai negara (bersifat publik), dalam hal ini negara bertindak sebagai penguasa, sedangkan pengelolaannya diserahkan kepada lembaga yang berwenang. Misalnya, dalam hal tanah, lembaga yang berwenang adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN). Jika aset mengenai hasil hutan, diserahkan pada Kementerian Kehutanan, sedangkan mengenai hasil laut, diserahkan kepada Kementerian Kelautan. Aset yang dikuasai negara bersumber pada Pasal 33 UUD 1945 yang menyatakan, “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesarbesarnya kemakmuran rakyat.” Di samping itu, ada aset yang dikuasai negara, dan ada jugaaset yang dimiliki Pemerintah. Aset negara yang dimiliki Pemerintah dibagi dua, yaitu aset yang tidak dipisahkan dan aset yang dipisahkan. Aset yang dipisahkan atau yang disebut Barang Milik Negara/Daerah adalah barang yang diperoleh/dibeli atas beban APBN/APBD dan barang yang berasal dari perolehan lain yang sah meliputi barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau sejenis, diperoleh sebagai pelaksanaan perjanjian/kontrak, diperoleh berdasarkan ketentuan undang-undang dan diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang  telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Pengeloaan aset negara yang tidak dipisahkan diatur dalam beberapa peraturan perundangundangan, yaitu UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negaradan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan pelaksanaannya diatur dalam PP Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Selain aset negara yang tidak dipisahkan tersebut, ada aset negara yang dipisahkan, yang disebut investasi pemerintah, yang terdiri penyertaan modal pemerintah pada Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD), perseroan terbatas lainnya, dan badan hukum milik pemerintah lainnya. Landasan hukum pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan adalah UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 yang pelaksanaannya diatur dalam peratuan pemerintah mengenai pengelolaan investasi pemerintah sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 41 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2004.

Konsep pengaturan untuk melindungi aset negara adalah dengan adanya UU yang terintegrasi dan harmonis. Maksud dari integrasi dan harmonis disini adalah dengan adanya UU yang khusus mengatur mengenai aset negara. Sebagaimana diketahui bahwa pengaturamengenai pengelolaan aset negara yang saat ini masih berlaku terdapat di dalam beberapa peraturan perundang-undangan.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun