Mohon tunggu...
Ira Oemar
Ira Oemar Mohon Tunggu... lainnya -

Live your life in such a way so that you will never been afraid of tomorrow nor ashamed of yesterday.

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Ribuan Caleg Tak Penuhi Persyaratan, Bukti Parpol Abai pada Aturan Main

8 Mei 2013   14:09 Diperbarui: 24 Juni 2015   13:54 836
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption id="attachment_252789" align="aligncenter" width="600" caption="KPU mengumumkan hasil verifikasi berkas caleg kemarin (foto : jpnn.com)"][/caption]

Kemarin, Selasa 7 Mei 2013, setelah 2 minggu meneliti berkas bacaleg dari 12 parpol peserta Pemilu 2014, akhirnya KPU mengumumkandari 6.577 ada 4.701 bacaleg (71,5%) yang tak memenuhi syarat pendaftaran, dari 12 parpol peserta Pemilu 2014 ada 3 parpol yang seluruh nama bacalegnya tak ada satu pun yang memenuhi persyaratan, juga ditemukan 4 nama bacaleg yang terdaftar ganda dan 21 nama berpotensi terdaftar ganda.Adapun 3 parpol yang calegnya 100% tak ada yang memenuhi persyaratan adalah PKS, PPP dan PKPI.

Padahal, sejak 11 Januari 2013, 10 dari 12 parpol tersebut sudah dinyatakan lolos verifikasi aktual dan mendapatkan nomor urut peserta Pemilu 2014. Sejak itu pula mereka sudah tahu bahwa harus menyiapkan Daftar Caleg Sementara (DCS) untuk disetorkan ke KPU paling lambat 22 April 2013. Artinya, ada jeda waktu 100 hari untuk mempersiapkan caleg dan melengkapi persyaratan. Tiga parpol yang 100% calegnya tak memenuhi syarat itu, 2 diantaranya adalah parpol yang sejak awal lolos verifikasi parpol. Hanya PKPI yang mungkin bisa dimaklumi, mengingat penetapan PKPI sebagai peserta Pemilu 2014 hanya berselang 3 minggu dari tenggat waktu penyetoran DCS.

Apa saja berkas yang harus dilengkapi tentunya sudah ada dalam aturan KPU dan itu mestinya sudah diketahui semua parpol. Janggal rasanya kalau dalam tempo 100 hari persyaratan administratif tak bisa dipenuhi. Kalau mereka benar-benar peduli pada syarat, aturan dan tata cara, mestinya cukup waktu untuk melakukan seleksi administratif di internal parpol sebelum disetorkan ke KPU.

[caption id="attachment_252790" align="aligncenter" width="465" caption="11 Januari 2013 lalu 10 parpol sudah mendapatkan nomor urut dan sudah tahu ketentuan pendaftaran caleg (foto : new.loveindonesia.com)"]

13679963801773820252
13679963801773820252
[/caption]

Bukankah para caleg itu tidak menyetorkan langsung berkasnya ke KPU secara perorangan? Bukankah mereka menyetornya ke kantor parpol masing-masing? Setiap parpol punya kantor Sekretariat, mestinya juga punya staf sekretariat yang bekerja di bawah koordinasi Sekjen parpol. Tumpukan berkas para caleg itu pun sebelum diberangkatkan ke KPU sudah ditandatangani oleh Sekjen dan Ketua Umum parpol masing-masing. Lalu kenapa berkas-berkas tak lengkap dan tak memenuhi syarat bisa lolos diajukan ke KPU? Kalau begitu, apa proses yang dilakukan di internal parpol? Kalo hanya meneruskan berkas tanpa diteliti, semua juga bisa. Itu sebabnya semalam di Metro TV, Boni Hargens, pengamat politik dari UI, di depan parpol-parpol yang calegnya gak lolos 100% mengatakan : “ini bukti parpol tidak peduli pada aturan main”. Sebelumnya, Boni selaku Direktur Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) pernah mengatakan administrasi partai masih amburadul, tidak tertib administrasi, terkait dengan bacaleg yang tak memenuhi persyaratan.

Pernyataan Boni Hargens itu cukup beralasan. Seleksi administratif sejatinya adalah proses verifikasi formal atas kelengkapan sejumlah persyaratan. Dalam proses seleksi administratif hanya dilakukan pemilahan mana yang memenuhi syarat dan mana yang tidak. Itu sebabnya proses administratif disebut “seleksi” BUKAN “tes”. Misalnya untuk pengangkatan jabatan/kenaikan pangkat, sejumlah calon harus memenuhi syarat administratif dulu sebelum ikut tes/uji kompetensi. Atau dalam proses rekrutmen, sebelum seorang pelamar dipanggil ikut tes tertulis/psikologi/wawancara, maka pelamar harus lebih dulu lolos seleksi administratif. Persyaratan administratif umumnya sudah disampaikan di awal proses. Artinya : hanya mereka yang aware terhadap persyaratan administratif lah yang akan lolos, sebaliknya mereka yang mengabaikan atau bahkan tak paham persyaratan administratif, akan tereliminasi.

[caption id="attachment_252791" align="aligncenter" width="465" caption="Boni Hargens Direktur Lembaga Pemilihan Indonesia (foto : PenaOne.com)"]

13679965971650380718
13679965971650380718
[/caption]

Seleksi administratif hanyalah langkah awal dari serangkaian proses, yang paling sederhana dan kasat mata. Seseorang tak akan bisa dieliminasi, dicurangi, dijatuhkan apabila secara faktual dia memenuhi persyaratan. Tinggal lakukan crosscheck antara persyaratan formal yang diminta dengan berkas yang diserahkan. Sangat kasat mata, misalnya : ada syarat harus melampirkan fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisir. Maka, jika seseorang mengaku pendidikannya S2, cukup lihat apakah ada fotokopi ijazah dimaksud plus legalisir dari lembaga berwenang. Kalau tak ada, langsung sisihkan.

Contoh lain : ada syarat menyertakan pas foto ukuran 3x4 sebanyak 10 lembar dan 4x6 juga 10 lembar, maka sepanjang ada pas foto dimaksud, pasti lolos. Sebab seleksi administratif hanya melakukan verifikasi formal saja. Perkara di belakang hari ketahuan ijazahnya palsu atau stempel legalisirnya aspal, atau pas fotonya bukan foto terbaru tapi foto 2 tahun lalu, itu tak akan ketahuan dalam proses seleksi administratif. Sebab, sekali lagi seleksi administratif hanya sebatas melihat ada tidaknya kelengkapan berkas sesuai syarat. Karena itu, alangkah konyolnya kalau ada parpol yang mendaftarkan bacalegnya tanpa disertai foto, tanpa ijazah yang dilegalisir, bahkan ada 549caleg yang hanya menyetor nama saja tanpa selembar berkas pun. Caleg nekad!

Itu semua hasil verifikasi atas bacaleg yang mendaftar di KPU Pusat caleg untuk DPR RI. Di berbagai KPUD ketidaklengkapan berkas caleg bisa lebih parah lagi, menurut Berita Cilegon, cukup fantastis karena 99% dari bacaleg dari semua parpol yang sudah menyerahkan berkas, ternyata wajib melakukan perbaikan karena mereka tak memenuhi sebagian item yang telah ditentukan KPU. Di KPUD Sleman bahkan ditemukan bacaleg di bawah umur. Di daewrah-daerah lain, cerita serupa pasti tak kalah banyak.

[caption id="attachment_252792" align="aligncenter" width="653" caption="Berbeda dengan penerimaan nomor urut parpol yang dihadiri Ketua Umum dan Sekjen partai, kemarin pengembalian berkas caleg hanya diwakili pengurus partai saja (foto : nasional.kompas.com)"]

1367996748380400656
1367996748380400656
[/caption]

Kenapa hal-hal seperti itu bisa terjadi? Padahal, parpol yang saat ini memiliki kursi di Senayan, mencalonkan kembali sebagian besar anggota legislatifnya. Misalnya : dari 148 kursi DPR Partai Demokrat saat ini, ada 133 yang mencalonkan diri kembali. Di Partai Golkar dari 102 kursi yang ada sekarang, 92 diantaranya mencalonkan diri lagi. Dari Partai Hanura, hanya 1 orang saja yang tak mencalonkan diri lagi, sementara dari PKS 100% anggota DPR-nya saat ini jadi caleg incumbent. Artinya parpol dan para aleg itu sudah berpengalaman. Bahkan sebagai legislator mereka ikut membahas UU Pemilu. Jadi semestinya mereka lebih aware akan aturan dan bisa menjadi contoh serta mengajarkan caleg baru untuk memenuhi persyaratan. Di sinilah pernyataan Boni Hargens menemukan pembenarannya : adanya kekurangpedulian pada aturan main.

Kemungkinan lain, proses rekrutmen caleg yang terburu-buru, sebagian caleg direkrut hanya untuk memenuhi kuota di dapil tertentu yang bukan dapil “basah”. Apalagi terkait caleg perempuan, yang dikejar target harus memenuhi kuota 30% caleg perempuan. Itu sebabnya caleg ganda menimpa caleg perempuan. Sebagian mereka terdaftar di lebih dari satu parpol. Mereka yang maju karena “terpaksa” atau sekedar pemenuh kuota, cukup beralasan kalau tak terlalu bersemangat memenuhi persyaratan. Kombinasi dari kekurang-pedulian pada aturan dan ketergesaan dalam proses rekrutmen /penyusunan caleg menghasilkan DCS seperti sekarang : 70%an tak memenuhi persyaratan. Padahal, ini baru langkah awal dari sebuah pesta demokrasi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun