Mohon tunggu...
Ine Ventyrina
Ine Ventyrina Mohon Tunggu... profesional -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

I am a lecture (PNS/government employee) of Indonesia Department of Education. I am glad to have a lot of friends, and learning new experiences, and writing articles.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Perlindungan Hak Asasi Anak dalam Perundang-undangan Indonesia (Bagian 2)

31 Agustus 2012   02:25 Diperbarui: 25 Juni 2015   01:06 805
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Article in English

PROTECTION OF THE RIGHTS OF THE CHILD

IN LEGISLATION OF INDONESIA (Part 2)

"This article is written in English and bahasa Indonesia (bilingual), serves as a parcel for the Sixth birthday of Ananda: SyifaaAsyiah (03thSeptember). May Alloh protect ananda lives along in the world and hereafter.Hugs and kisses from father Supomo/Fahmi and mother Ine "

The child is a gift of divine mandate and conferred on a man and a woman who have been doing legitimate marriages, as set forth in Act Number 1 year 1974 about Marriage. Because everyone has the right to found a family and continue the descent through lawful marriage, as defined in Article 2 of the Statute of Consultative Assembly of the Republic of Indonesia Number XVII/MPE/1998 on Human Rights.

The right of every person to form a family and continue the descent in a legitimate marriage, it is human rights. Article 1verse (1) Act Number 39 year 1999 on Human Rights provides defenition about human rights is a set of rights that is inherent in the nature of human existence and as a sentient God Almighty and is a gift of his mandatory, high esteem, respected and protected by State law, Government, and everyone for the sake of honor as well as the protection of the dignity of human beings.

The family formed through legitimate marriage creates new legal subject called "parents", i.e. the individual who gets the responsibility as a father and a mother. The glorious purpose of the creation of a family of results of a legitimate marriage that is to continue the descent, which is referred to as “a child”. Therefore, a child has a duty to their parents as Alloh Azza wa Jalla states in Al-Quran Surat Luqman (31)verse (2):

"And we are commanded to men (doing good) to their parents; his mother has been pregnanted in more and more weak condition, and to give brestfed in two years. "

Obligations of the child as defined in the Qur'an, in accordance with the provisions of Article 19, verse (1) Act Number 23 year 2002 on The Child Protection which states that every child is obliged to:

a. respect for parents, caregivers, and teachers;

b. love of family, community, and dear friends;

c. perform worship in accordance with the teachings of his religion;

d. administer ethics and morals.

Act Number 23 year 2002 on The Child Protection also set parental obligation, that is expressed in Article 26 that parents are liable and responsible for:

a. parental care, nurture, educate and protect their children;

b. growing up children in accordance with the abilities, talents, and interests; and

c. preventing the occurrence of marriage at the age of the children. "

Article 13 Act Number 23 year 2002 on The Child Protection confirmed that each child during parenting of parents, carers in, or any other party responsible for the upbringing, is entitled to protection from discrimination: treatment; exploitation, both sexual and economic; abandonment; cruelty, violence and persecution; injustice; and the treatment of others. In terms of the parent, guardian or caregiver of child, doing all forms of treatment referred to in verse (1), then the offender is subject to aggravate of punishment.

The provision of Article 26 Act Number 23 year 2002 on The Child Protection in accordance with the provisions of Article 56 verse (1) of Act Number 39 year 1999 on Human Rights, which states that every child shall have the right to know who his parents were, grew up, and taken care of by their own parents.

The provisions of Article 13 of Act Number 23 year 2002 on The Child Protection in accordance with the provisions of Article 58Act Number 39 year 1999 on Human Rights that every child has the right to get legal protection from all forms of physical or mental violence, mistreatment, neglect, and sexual abuse during the parenting of parents or Regent, or other parties as well as those responsible for parenting the children (verse 1). In terms of the parent, guardian or caregiver the child doing all forms of physical or mental abuse, neglect, mistreatment and sexual abuse, including rape, and killing of a child or is supposed to be protected, then it should be subject to aggravating ofpunishment (verse 2).

Obligations of children to their parents are instructed by Alloh in Al-Qur'an Surat Luqman (31) verse 2,and in Article 19 verse (1) Act Number 23 year 2002 on The Child Protection, it is a must that are implemented by a child when parents are responsible for carrying out the mandate of Alloh to perform its obligations wisely as provided for in Article 26 Act Number 23 year 2002 on The Child Protection.

However, if the parents abuse their authority against their son so do their own iniquity of the son that is doing all forms of physical or mental violence, mistreatment, neglect, and sexual abuse; then the parents are charged against the aggravating of punishment in accordance with Article 26 Act Number 23 year 2002 on The Child Protectionand Article 58Act Number 39 year 1999 on Human Rights.

Parents against their own iniquity, is stated by Azza wa Jalla Alloh in his word in Al-Qur'an Surat Luqman (31)Paragraph 15:

"And if they force you to ally Me with something that no utterance, then you do not shall follow both,...and follow the path of return to Me, ".

Because in fact, Man was created just to worship to Alloh i.e. obeying commands and prohibitions from Alloh, including the obligation of any person not to do damage in the face of the Earth, as Alloh Azza wa Jalla said in Al-Qur'an Surah Al-Baqaroh (2) verse 11-12, 10, as follows:

"And when it is said to them, "Do not do damage on Earth! " They answered, "we precisely the people who are doing repairs." Remember, they're the ones doing the damage, but they are not aware of. In their hearts is a disease, and then Alloh add the disease; and they got a penalty grievous, because they lied”.


To be continued on Article “Protection Of The Rights Of The Child In Legislation Of Indonesia (Part 3)”

Nama Penulis: Ine Ventyrina, SH., MH.

E-mail: ineventyrina@gmail.com

Contact Person : 081396534624/081347065975.

The author is an academic staff at the Faculty of Law of the University of Mulawarman. Writers are alumni of University of Sumatera Utara (Bachelor of Law and Master of Law). Writing this article as a simple gift for the whole Teachers for their guidance and teaching during my study at the level kindergarten and up to College education.

Article in Bahasa Indonesia

PERLINDUNGAN HAK ASASI ANAK

DALAM PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA (Bagian 2)

”Artikeliniditulisdalam bahasa Inggeris danbahasa Indonesia (bilingual), sebagaibingkisanulangtahunke-6(03 September) ananda: SyifaaAsyiah. SemogaAllohmelindungi ananda di sepanjangkehidupananandadiduniadanakhirat.Peluk kasihdariBuyaFahmi/SupomodanBunda Ine”

Anak adalah amanah dan karunia Ilahi yang dianugerahkan kepada seorang pria dan seorang wanita yang telah melakukan perkawinan yang sah, sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Oleh karena setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Republik Indonesia Nomor XVII/MPE/1998 Tentang Hak Asasi Manusia.

Hak setiap orang untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan dalam suatu perkawinan yang sah, merupakan hak asasi manusia. Pasal 1Angka (1) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia memberikan defenisi tentang hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Lembaga keluarga yang dibentuk melalui perkawinan yang sah menciptakan subjek hukum baru yang disebut “orangtua”, yaitu individu yang mendapatkan tanggungjawab sebagai seorang Ayah dan seorang Ibu. Tujuan mulia dibentuknya sebuah keluarga dari hasil perkawinan yang sah yaitu untuk melanjutkan keturunan, yang disebut dengan “anak”. Oleh sebab ituseorang anak memiliki kewajiban terhadap orangtuanya sebagaimana firman Alloh Azza wa Jalla dalam Al-Qur’an SuratLuqman(31)Ayat14:

“Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun.”

Kewajiban anak sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an, sesuai dengan ketentuan pasal 19 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa setiap anak berkewajiban untuk:

a.menghormati orangtua, wali, dan guru;

b.mencintai keluarga, masyarakat, dan menyayangi teman;

c.menunaikan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya;

d.melaksanakan etika dan akhlak yang mulia.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anakjuga mengatur kewajiban orangtua terhadap anak, yaitu dinyatakan dalam pasal 26 bahwa orangtua berkewajiban dan bertanggungjawab untuk:

a.mengasuh, memelihara, mendidik dan melindungi anak;

b.menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya; dan

c.mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak.”

Pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa setiap anak selama dalam pengasuhan orangtua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan: diskriminasi; eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual; penelantaran; kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan; ketidakadilan; dan perlakuan salah lainnya. Dalam hal orangtua, wali atau pengasuh anak melakukan segala bentuk perlakuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka pelaku dikenakan pemberatan hukuman.

Ketentuan pasal 26 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sesuai dengan ketentuanPasal 56ayat (1) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan bahwa setiap anak berhak untuk mengetahui siapa orangtuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orangtuanya sendiri.

Ketentuan pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sesuai dengan ketentuanPasal 58Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia bahwa setiap anak berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari segala bentuk kekerasan fisik atau mental, penelantaran, perlakuanburuk, dan pelecehan seksual selama dalam pengasuhan orangtua atau walinya, atau pihak lain maupun yang bertanggungjawab atas pengasuh anak tersebut (ayat 1). Dalam hal orangtua, wali atau pengasuh anak melakukan segala bentuk penganiayaan fisik atau mental, penelantaran, perlakuan buruk dan pelecehan seksual termasuk pemerkosaan, dan atau pembunuhan terhadap anak yang seharusnya dilindungi, maka harus dikenakan pemberatan hukuman (ayat 2).

Kewajiban anak terhadap orangtuanya sebagaimana diperintahkan Alloh dalam Al-Qur’an SuratLuqman(31)Ayat14dan pada pasal 19 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, adalah merupakan keharusan yang dilaksanakan oleh seorang anak apabila orangtuanya bertanggungjawab dalam melaksanakan amanah Alloh untuk menunaikan kewajibannya terhadap anaknya secara bijaksana sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Akan tetapi apabila orangtua menyalahgunakan kewenangannya terhadap anaknya sehingga melakukan kezaliman terhadap anaknya yaitu melakukan segala bentuk kekerasan fisik atau mental, penelantaran, perlakuanburuk, dan pelecehan seksual;maka terhadap orangtua tersebut dikenakan pemberatan hukuman sesuai dengan Pasal 26 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 58Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Kezaliman orangtua terhadap anak, disinyalir oleh Alloh Azza wa Jalla dalam firman-Nya dalam Al-Qur’an SuratLuqman(31)Ayat 15:

“Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku,”.

Karena sejatinya, manusia diciptakan hanya untuk beribadah kepada Alloh yaitu menaati perintah Alloh dan menjauhi larangan-Nya, termasuk kewajiban setiap orang untuk tidak berbuat kerusakan di muka bumi, sebagaimana Alloh Azza wa Jalla berfirman dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqaroh (2) ayat: 11-12, 10 sebagai berikut:

“Danapabiladikatakankepadamereka, “Janganlahberbuatkerusakandibumi !” Merekamenjawab, “Sesungguhnyakamijustruorang-orangyangmelakukanperbaikan.” Ingatlah, sesungguhnyamerekalahyangberbuat kerusakan,tetapimerekatidakmenyadari . Dalam hatimerekaadapenyakit,laluAllohmenambahpenyakitnyaitu;danmerekamendapatazabyang pedih, karena merekaberdusta.

Bersambung pada Tulisan “Perlindungan Hak Asasi Anak dalam Perundang-Undangan Indonesia (Bagian 3)”

Nama Penulis: Ine Ventyrina, SH., MH.

E-mail: ineventyrina@gmail.com

Contact Person : 081396534624/081347065975.

Penulis adalah staf akademis di Fakultas Hukum Universitas Mulawarman. Penulis adalah alumni Universitas Sumatera Utara (Pendidikan Sarjana Hukum dan Magister Hukum). Tulisan artikel ini sebagai bakti sederhana atas bimbingan dan pengajaran seluruh Bapak dan Ibu Guru selama penulis mengikuti pendidikan Taman Kanak-kanak hingga Perguruan Tinggi.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun