Mohon tunggu...
Ineke Chintia
Ineke Chintia Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Analisis Kasus Gubernur Papua Pilkada Tolikora

30 Agustus 2017   02:19 Diperbarui: 30 Agustus 2017   02:22 2269
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

     Setiap daerah dipimpin oleh kepala pemerintahan, dimana kepala pemerintahan tersebut sebagai kepala daerah. Dalam wilayah provinsi kepala daerah disebut gubernur. Secara harfiah gubernur dapat diartikan dalam beberapa bahasa di dunia. Kata "gubernur" menurut bahasa Portugis "governador", bahasa Spanyol "gouverneur" sedangkan menurut bahasa Belanda dan Perancis adalah "pemimpin", "penguasa", atau "yang memerintah". Berdasarkan penjelasan diatas gubernur adalah pemimpin yang memerintah wilayah provinsi.

       Dalam menjalankan tugas dan fungsinya gubernur dibantu oleh wakil kepala daerah yang disebut dengan wakil gubernur. Masa jabatan gubernur dan wakil gubernur selama 5 tahun. Dimana gubernur dipilih oleh rakyat melalui pemilu dalam sistem demokrasi. Dalam masa jabatan dan kedudukannya gubernur langsung bertanggungjawab kepada presiden. Adapun tugas dan wewenang gubernur sudah diatur masing-masing didalam Peraturan Pemerintah nomor 23 Tahun 2011 diantaranya:

       Tugas Gubernur dalam melaksankan urusan pemerintahan tertuang pada pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 berbunyi sebagai berikut:

  1. koordinasi penyelenggaraan pemerintahan antara pemerintahan daerah provinsi dengan instansi vertikal, dan antar instansi vertikal di wilayah provinsi yang bersangkutan;
  2. koordinasi penyelenggaraan pemerintah daerah kabupaten/kota di wilayah provinsi yang bersangkutan;
  3. koordinasi penyelenggaraan pemerintahan antarpemerintahan daerah kabupaten/kota di wilayah provinsi yang bersangkutan;
  4. koordinasi dalam penyusunan, pelaksanaan dan pengendalian serta evaluasi dalam rangka sinkronisasi rencana pembangunan jangka panjang daerah (rpjpd), rencana pembangunan jangka menengah daerah (rpjmd), dan rencana kerja pemerintah daerah (rkpd) kabupaten dan kota agar mengacu pada rpjpd, rpjmd, dan rkpd provinsi serta rencana pembangunan jangka panjang nasional (rpjpn), rencana pembangunan jangka menengah nasional (rpjmn), dan rencana kerja pemerintah (rkp) serta kebijakan pembangunan nasional yang ditetapkan oleh pemerintah;
  5. koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah provinsi dan kabupaten/kota;
  6. pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota;
  7. menjaga kehidupan berbangsa dan bernegara serta memelihara keutuhan negara kesatuan republik indonesia;
  8. menjaga dan mengamalkan ideologi pancasila dan kehidupan demokrasi;
  9. memelihara stabilitas politik; dan
  10. menjaga etika dan norma penyelenggaraan pemerintahan di daerah.

Dalam melaksankan tugas gubernur memiliki wewenang yang tertuang pada pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 diantaranya meliputi:

  1. mengundang rapat bupati/walikota beserta perangkat daerah kabupaten/kota dan pimpinan instansi vertikal;
  2. meminta kepada bupati/walikota beserta perangkat daerah dan pimpinan instansi vertikal untuk segera menangani permasalahan penting dan/atau mendesak yang memerlukan penyelesaian cepat;
  3. memberikan penghargaan atau sanksi kepada bupati/walikota terkait dengan kinerja, pelaksanaan kewajiban, dan pelanggaran sumpah/janji;
  4. menetapkan sekretaris daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. mengevaluasi rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, pajak daerah, retribusi daerah, dan tata ruang wilayah kabupaten/kota;
  6. memberikan persetujuan tertulis terhadap penyidikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota;
  7. menyelesaikan perselisihan dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan antarkabupaten/kota dalam satu provinsi;
  8. melantik bupati/walikota;
  9. melantik kepala instansi vertikal dari kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian yang ditugaskan di wilayah provinsi yang bersangkutan; dan
  10. melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

          Berdasarkan uraian diatas bahwa gubernur atau kepala daerah dipilih oleh rakyat melalui pemilu dalam sistem demokrasi. Adapun dalam proses pemilu calon gubernur diberi kesempatan untuk berkampanye yang bertujuan untuk mendapatkan dukungan dari rakyat karena rakyatlah yang nantinya akan memilih kepala daerah. Maka tidak heran jika para calon kepala daerah berlomba-lomba utuk mengambil hati rakyat. Diantaranya kegiatan kampanye ialah tatap muka dan berdialog, debat antar calon serta pemasangan slogan-slogan. Kampanye dilaksanakan oleh partai politik atau pasangan calon. Dimana dalam masa kampanye dilarang melibatkan pejabat negara, aparat negara serta kepala desa tanpa adanya izin peraturan perundang-undangan.

Dari pemamparan kita bisa kaitkan dengan kasus Gubernur Papua Lukas Enembe yang melakukan pelanggaran pidana pilkada. Adapun Lukas Enembe Selaku gubernur melakukan kampanye di Distrik Kanggime untuk mendukung pasangan calon bupati  dan waki bupati Tolikara nomor 1, Usman Wanimbo-Dinius Wanimbo. Kampanye sang gubernur dilakukan menjelang pemungutan suara dengan menggunakan bahasa daerahnya dimana dalam kampanye tersebut Lukas Enembe meminta masyarakat untuk memilih kembali Usman Wanimbo sebagai Bupati Tolikora. Akhirnya Lukas Enembe dilaporkan oleh calon bupati Amos Yikwa dengan dugaan kampanye hitam dan mengarahkan masyarakat untuuk memilih calon urut satu.

Dalam kasus ini Lukas Enembe melanggar beberapa peraturan perundang-undangan tentang pilkada diantaranya terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang pasal 70 ayat (1) Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan: a. pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah; b. aparatur sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia; dan c. Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan. Ayat (2) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 71 ayat (1) Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.  Pasal 73 ayat (4) Selain Calon atau Pasangan Calon, anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk: a.mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih; b.menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan c.mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun