Saya adalah nasabah BCA Finance dengan nomor kontrak 1171514687001 untukMobil CRV. Pada angsuran Juli 2014 saya ada keterlambatan pembayaran . Dan pada 13 Agustus Debt collector datang ketempat saya menagih yg bernama Bpk. Hendar. Awalnya ybs bertemu saya tetapi karena kebetulan suami saya lagi keluar saya suruh tunggu di lobby. Setelah suami saya datang dan menemui ybs tetapi saya tidak turut hadir . Suami saya bilang akan membayar keesokan harinya. Debt collector tersebut mengatakan bahwa ada biaya pembatalan penarikan unit sebesar Rp.5jt. Suami saya menawar menjadi 2.5 jt. Dan disuruh tanda tangan di atas materai.Pada sat ini untuk menghindari keributan suami saya mambayar secara transfer Rp.500 ribu.
Saya lihat di surat kontrak tidak ada pasal yg mengatakan bahwa ada biaya pembatalan penarikan unit. Saya sudah hubungi Bpk. Hendrico dan datang ke BCA WTC Mangga Dua keesokan harinya. Beliau mengatakan bahwa itu kebijakan dari pihak Debt Collector. Karena setelah hari ke 21 jika tidak ada pembayaran maka di serahkan ke pihak ke 3. Leasing tidak ada wewenang. Bapak Hendrico tidak banyak membantu. Hanya mengatakan bahwa dia hanya pegawai yg menjalankan tugas. Saya dan suami hanya disambungkan via telp dengan Debt collector tsb untuk negoisasi . Debt Collector menekan bahwa saya harus membayar kekurangan Rp 2jt lagi.Hal ini saya anggap adalah suatu bentuk PEMERASAN kepada customer. Kita sudah beritikad baik datang dan membayar tunggakan yg hanya 1 bulan tapi tetap membayar biaya pembatalan penarikan sebesar Rp. 2.5 jt.
Apakah memang perusahann pihak ketiga yg bekerjasama dengan BCA Finance bisa seeenaknya menetapkan biaya dan menekan customer untuk membayar?PAda tgl 14 Agustus saya sudah membayar angsuranke 31 Juli sebesar Rp. 6.686.700, Biaya penalty Rp. 2 jt di Kasir BCA Finance WTC MAngga dua. Padahal denda yg seharusnya di bayarkan hanyaRp. 387.829.
Pada kasus sebelumnya saya jg pernah ada keterlambatan pembayaran. Saya melakukan pembayaran pada Klik BCA sekaligus angsuran ke 4 dan 5 tgl 16 Mei 2012 sebesar Rp. 13.373.400. Denda Rp. 401.202. Dan tidak ada biaya pembatalan penarkan unit. Kenapa peraturan di BCA Finance berubah-ubah.
Tolong pihak terkait dan berwenang bisa menjawab masalah ini. Saya tetap tidak terima dikenakan biaya pembatalan penarikanunit untuk tunggakan yg sudah saya bayarkan. Saya sudah diperas dengan peraturan yg sewenang-wenang dengan adanya Biaya Siluman tersebut. Dan saya sangat kecewa sekali.
Terima kasih.
Imelda
Jakarta