Mohon tunggu...
Imam Kodri
Imam Kodri Mohon Tunggu... - -

Formal Education Background in UPDM (B) Of Bachelor’s Degree of Politics and Social Science, majoring of Public Administration and Master Degree, Majoring of Human Resources. Worked in various private companies over 30 years, such as: PT. Pan Brothers Textile as HRD Assistant Manager, PT. Sumber Makmur as HRD Manager, General Personnel Manager at PT. Bangun Perkarsa Adhitamasentra, Senior Manager of HRD and General affair at PT. Indoraya Giriperkarsa, Headmaster of Kelapa Dua High School, and the last, Head of the General Bureau and Human Resources at ISTN Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Jokowi Tolak Tawaran Barter Autralia, Batalkan Hukuman Mati 2 Warganya

6 Maret 2015   10:57 Diperbarui: 17 Juni 2015   10:05 576
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop kabarnya menawarkan untuk merepatriasi tiga warga Indonesia terpidana kasus narkoba dari Australia demi membatalkan pelaksanaan eksekusi terpidana mati Bali Nine. Namun, Pemerintah Indonesia tidak menerima tawaran tersebut.Usulan Menlu Julie Bishop ini, menurut informasi yang diperoleh ABC, disampaikan dalam upaya terakhir yang dilakukannya untuk menyelamatkan nyawa Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dari eksekusi hukuman mati. Upaya itu termasuk menelepon Menlu Retno Marsudi pada Selasa (3/3/2015). KOMPAS.com

Hanya ada satu ungkapan kalimat untuk Pemerintah Australia khususnya dan rakyat Australia pada umumnya,”Luar Biasa Kepedulian Anda” kepada nasib warga negaranya yang sedang menghadapi hukuman mati di negeri orang.

Pada haekekatnya setiap pemerintah suatu negara dimanapun dia berada apapun bentuk pemerintahannya, jika melihat mengetahui salah satu warga negaranya mengalami hidup terlunta-lunta apalagi sedang menghadapi hukuman mati, pastilah akan ada usaha untuk memberikan bantuan semaksimal.

Bantuan bisa saja bersifat bantuan materi atau bantuan bersifat non materi, misalnya bantuan perlindungan kemanusiaan, sampai kepada bantuan hukum dan politik atau berupa bantuan apapun juga yang penting tujuannya adalah untuk meringankan penderitaan atau kalau mungkin membebaskan sama sekali dari jeratan fonis apapun termasuk fonis mati yang telah dijatuhkan hakim.

Saya bukan ahli hukum apalagi hukum internasional, akan tetapi secara nalar sehat, usaha pemerintah Australia adalah cermin dari sebuah negara, yang sangat mempedulikan nasib warga negaranya.

Jika untuk 2 orang warganya saja seperti Chan dan Sukumaran yang jelas-jelas bukan sebagai warga negara kelas satu, Autralia masih mati-matian memberikan pembelaannya, apalagi terhadap warga negaranya yang berkelas, baik dari sisi pendidikannya, sosialnya, pengabdiannya, maka bisa dipastikan Pemerintah Australia telah memberikan perhatiannya buat mereka semua dengan sangat baik. Terutama yang sering kali kita dengar, perhatian Pemerintah Australia terhadap pendidikan warga nya sangat tinggi, demikian juga bantuan kesejahteraan sosial dan kesehatan.

Mengenai Hukuman mati, Pemerintah Australia pastilah sudah mengetahui hukum yang berlaku di Indonesia, yang berbeda dengan hukum di Australia, masing-masing mempunyai pandangan yang berbeda. Jika di Australia tidak menerapkan hukuman mati, sedangkan di IndonesiaHukuman mati masih di akui keberadaannya.

Oleh sebab itu demi kedaulatan hukum dan politik pasti hukuman mati terhadap gembong narkoba dari Australia itu harus dilaksanakan. Jauh-jauh hari Australia telah menyadari akan hal ini. Namun demikian lobi-lobi yang dilakukan oleh PM Abbot melalui telpon langsung dengan Presiden Jokowi tidak mengenal menyerah, walaupun selalu menemui jalan buntu, usaha yang berbau profokasi dan politis masih mereka lakukan.

Termasuk profokasi terhadap masyarakat Aceh khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya dengan mengungkit bantuan sebesar 1 Milyar dollar Australia yang diberikan untuk bantuan kemanusiaan Tsunami Aceh. Langkah profokasi inipun mengalami tidak digubris oleh pemerintah Indonesia Presiden Jokowi, malah berbalik menimbulkan rasa anti pati kepada Tony Abbot.

Langkah profokasi mungkin bisa masuk dalam wilayah politik luar negeri walaupun dipandang kurang etis, namun demikian akal sehatpun mengatakan, langkah-langkah yang ditempuhnya pemerintah Australia secara hukum sudah merupakan langkah yang benar.

Diantaranya PM Abbot memberikan pendampingan terhadap 2 terpidana itu dengan pengacara, dan selalu mengikuti alur-alur langkah hukum sesuai hukum di Indonesia selama persidangan terhadap Chan dan Sukumaran.

Dan Jika dipandang dari strategi politik untuk kepentingan menaikan elektabilitas Abbot dalan kompetisi kepemimpinan di Negeri Kanguru tersebut juga sudah benar, apalagi jika dikaitkan dengan kepentingan kekuasaan seorang PM Tony Abbot, sangat tepat bahkan strategis untuk menaikan popularitas citra politiknya baik di parlemen maupun di masyarakat luas Australia.

Usaha PM Tony Abbot dan Menteri luarnegerinya dari jalur diplomatik dan jalur hukum praktis mengalami kegagalan, kini mereka masih juga tidak menyerah.

Pada pekan terakhir dengan sangat terpaksa PM Tony Abbot dan Menteri luarnegeri Bishop berusaha mendekatinya dengan pendekatan primordial klasik yang menjadi ciri khas budaya Indonesia.

Yang dilakukan mereka berdua politisi handal Australia itu adalah melakukan langkah yang tak diperhitungkan sebelumnya oleh masyarakat dan Pemerintah Indonesia, yaitu melalui pendekatan pengampunan dan memaafkan.

Siapa menyangka Pemerintah Australia dengan budaya baratnya, budaya yang dibentuk oleh faham kolonialisme, imperialisme, neokolonialisme, yang menempatkan kedudukan orang barat harus lebih tinggi dibandingkan dengan orang timurmerupakan harga mati.

Sehingga tidak akan mungkin orang Australiayang notabene budaya barat sangat kental dalam pemahaman mereka, ternyata mau meminta maaf dan mohon pengampunan hanya untuk 2 orang warganya yang sudah jelas merupakan gembong narkoba kelas satu.

Betul-betul suatu usaha dari pemimpin yang patut diacungkan jempol. Bagaimana Pemerintah Indonesia menghadapi tantangan diplomasi Australia yang demikian gencar dan tidak mengenal menyerah itu?

Sebelum sampai kepada Presiden Jokowi dalam menyikapi diplomasi Australia kepada pemerintah Indonesia, terlebih dahulu Kita melihat respon dari masyarakat Indonesia terkait pemberian hukuman mati kepada 2 terpidana yang berasal dari Australia itu.

Pada umumnya rayuan Australia terkait permintaannya agar Chan dan Sukumaran dapat dibebaskan dari hukuman mati, dari pengamatan dengan cara sederhana ternyata masyarakat Indonesia justru menghendaki agar proses hukuman mati kepada Bali Nine agar segera dapat dilaksanakan.

Hal ini untuk menghindari polemik berkepanjangan, yang pada akhirnya akan merugikan kepada Pemerintah Indonesia sendiri. Pertimbangan lain dari masyarakat Indonesia adalah menimbang dari sisi keadilan dan kemanusiaan, yaitu menjaga martabat si terpidana, tidak terkesan dipermainkan dan dijadikan bola sepak kemanusiaan terlempar kesana kemari padahal keputusan hakim dan penolakan grasi sudah sangat jelas.

Terakhir yang akan disinggung sedikit adalah sikap pemerintah Indonesia dalam hal ini Presiden Jokowi. Kali ini Presiden Jokowi berhasil menampilkan seorang sosok pemimpin tegas dan berani, walaupun yang dihadapi adalah negara-negara besar namun Jokowi tetap kekeh menolak memberikan pengampunan kepada para gembong narkoba yang telah mencederai bangsa dan rakyat Indonesia.

Yang selalu dijadikan perhatian serius Jokowi adalah agar bangsa Indonesia selalu mengingat akibat narkoba, dalam satu hari ada sedikitnya 40 orang meninggal, dalam satu bulan ada 1200 orang meninggal, dalam satu tahun... demikian Presiden Jokowi selalu menyampaikan kepada kita semua demikian berbahayanya narkoba itu. Dan pada akhirnya dengan tegas dan terkesan marah Presiden Jokowi “Menolak Barter Terpidana dari Australia”

Salam Kompasiana.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun