Mohon tunggu...
Abdullah al-jakarty
Abdullah al-jakarty Mohon Tunggu... karyawan swasta -

santri biasa

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Hukum Hubungan Intim di Hari Raya

23 Agustus 2012   22:59 Diperbarui: 25 Juni 2015   01:24 14512
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Kok bisa-bisanya di hari raya melakukan ML?! Apa tidak tahu hukumnya melakukan itu di waktu mulia itu?! hati-hati! Jangan sembarangan bertindak! Baca dulu ini:

ما حكم الجماع ليلة العيد ويومه ((وسؤالي يشمل العيدين)) ؟ حيث إني سمعت أنه لا يجوز من بعض الإخوه الأصدقاء .

Apa hukum berhubungan badan pada malam dan siang hari 'Ied (pertanyaanku mencakup dua 'Ied yaitu Idul Fitri dan Idul Adha)? Sebab, saya mendengar itu tidak boleh dari sebagian saudara dan teman.

الحمد لله

Segala puji bagi Allah

ما سمعته من بعض الإخوة الأصدقاء غير صحيح ، فالجماع ليلة العيد ويومه مباح ، ولا يحرم الجماع إلا في نهار رمضان ، وحال الإحرام بحج أو عمرة ، أو كانت المرأة حائضاً أو نفساء .

والله أعلم .

Apa yang engkau dengar dari sebagian saudara dan teman adalah tidak benar. Bersetubuh di malam dan siang hari 'Ied adalah boleh. Tidak diharamkan bersetubuh kecuali di siang hari bulan Ramadhan, ketika ihram haji atau umrah atau ketika wanita dalam kondisi haid atau nifas.

Wallahu’alam

Sumber: http://islamqa.info/ar/ref/38224

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun