Pernahkan anda kena tilang?
Jika iya, tahukah anda pasal apa dan ayat berapa yang menyebabkan anda ditilang?
Selasa kemarin tepat saat libur Maulid Nabi, pertama kalinya saya kena tilang, Damn!!!.Â
Pinginnya menikmati hawa sejuk di kawasan Tretes, tapi baru keluar dari Surabaya, tepatnya di daerah Waru dekat terminal Bungurasih, razia dadakan polisi menghentikan motor saya. Polisi yang menilang bilang kalau saya ditilang gara-gara spion motor saya ga sesuai ketentuan.
Karena ga mau berusan panjang dan momen liburan saya terganggu, terpaksa selembar uang bergambar I Gusti Ngurah Rai pun berpindah tangan. Tapi sampai subuh tadi saya masih dongkol, "kenapa ya ditilang?". Memang spion motor saya sudah ganti dari versi orisinalnya, tapi (menurut saya) spion juga ada dua dan berfungsi baik. Sehari-hari kalau dipakai dalam kota pun tidak ada polisi yang menghentikan motor saya.
Saya putuskan mencari dan membaca undang-undang yang ada. Ternyata undang-undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan ada di dunia maya lho. Coba saja cari di search engine macam mbah gugel dengan keyword "UULAJ" (singkatan dari Undang-Undang Lalu Lintas dan Ankutan Jalan). Dari undang-undang tersebut kemudian saya baca bagian ketentuan pidana dan ketemulah di pasal 285 yang berbunyi sebagai berikut.
Pasal 285Â
(1) Â Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Kalau lihat angkanya lumayan juga ya, harusnya lima lembar I Gusti Ngurah Rai, tapi kemarin saya kasih cuma satu (permainan polisi doang kayaknya kemarin itu, hehehe). Pasal 285 dengan jelas menyebutkan jika kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan maka akan dipidana atau denda. Berdasarkan pasal tersebut, ketentuan persayaratan teknis dan laik jalan merujuk pada pasal 48, yang berbunyi sebagai berikut.
Pasal 48
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!