Di Permendagri Nomor 33 tahun 2012 tentang Pedoman Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan di Lingkungan Kemendagri dan Pemerinta Daerah disebutkan syarat ketat bagi yang ingin mendaftar sebagai organisasi masyarakat (ormas) atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) diantaranya harus tercantum riil pengurus, sekretariat, akte notaris, hingga program kerja. Masa berlaku pendaftaran pun hanya lima tahun.
Jika ada ormas atau LSM yang tidak terdaftar, akibat paling utama adalah sulitnya mendapat bantuan dana dari pemerintah daerah ataupun mendapat rekomendasi untuk pembuatan proposal bantuan dana ke instansi lain.
Di Kabupaten Jembrana, Bali, disebutkan di Bali Post (9/6) disebutkan sekurangnya ada 73 ormas yang belum terdaftar.
Pertanyaan saya, bila sudah terdaftar, apakah sebuah ormas boleh bertindak anarkis? Pfft