Mohon tunggu...
IDRIS APANDI
IDRIS APANDI Mohon Tunggu... Penulis - Penikmat bacaan dan tulisan

Pemelajar sepanjang hayat.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Puasa Korupsi dan Korupsi Puasa

28 Mei 2017   14:40 Diperbarui: 28 Mei 2017   14:56 397
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

PUASA KORUPSI DAN KORUPSI PUASA

Oleh:

IDRIS APANDI

Malam pertama Ramadan 1438 H dinodai oleh Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap auditor, pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Pejabat di Kementerian Pembangunan Desa Tertinggal (Kemendes PDT). Hal tersebut memprihatinkan sekaligus memalukan karena disaat umat Islam mempersiapkan diri untuk menyucikan dirinya dari dosa-dosa yang dilakukannya, sebuah perseongkolan jahat terjadi, beruntung KPK melakukan OTT. Mungkin OTT yang dilakukan KPK sebagai bentuk kasih sayang dan peringatan dari Allah kepada mereka agar tidak melanjutkan persekongkolan mereka.

Pasca reformasi, disertai semangat pemberantasan korupsi, maka diterbitkan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat ini ada program Wilayah Bebas Korusi (WBK), zona integritas, Pendidikan Anti Korupsi, Kantin Kejujuran, dan sebagainya, tetapi korupsi makin menjadi-jadi. Dan parahnya lagi, korupsi bukan hanya terjadi di kementerian atau lembag8a swasta, tetapi terjadi pada lembaga penegak hukum seperti Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), kepolisian, dan kejaksaan.

OTT yang dilakukan oleh KPK semakin memperjelas bahwa praktek-praktek korupsi banyak dilakukan oleh oknum-oknum di lembaga pemerintah, lembaga penegak hukum, dan pengusaha. Dalam berbagai teori korupsi yang disampaikan oleh pakar, memang korupsi saat ini jarang yang dilakukan seorang diri, tetapi melalui konspirasi antara oknum di lembaga pemerintah, aparat hukum, dan pengusaha. Tiga mata rantai itu sangat sulit untuk diputuskan, karena saling bersimbiosis alias saling menguntungkan satu dengan yang lain.

Selain itu, korupsi di lembaga legislatif pun tidak kalah mengerikan. Saat ini beberapa orang politisi disinyalir terlibat dalam mega korupsi e-KTP yang merugikan negara sebesar 2,8 triliun. Sebelum adanya OTT pejabat BPK dan Kemendes, Panglima TNI Jend. Gatot Nurmantyo menyampaikan bahwa sudah ditetapkan 3 tersangka korupsi pengadaan heli AW-101 yang merugikan negara 220 miliar.

Revolusi mental yang didengungkan oleh presiden Joko Widodo tampaknya masih hanya indah diatas kertas, belum semua aparat di birokrasi dan lembaga penegak hukum memiliki komitmen yang tinggi untuk anti korupsi. WBK, OTT, dan saber pungli tampaknya belum benar-benar memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi dan pungli.

Momentum bulan puasa seharusnya memang dijadikan sebagai sarana bersih-bersih diri dan hati dari berbagai perilaku tidak terpuji, sekaligus sarana introspeksi terhadap semua dosa-dosa yang telah dilakukan. Itulah sejatinya hakikat puasa, agar pasca berpuasa, seorang muslim menjadi manusia yang ”baru” atau kembali kepada fitrah.

Puasa korupsi, puasa dari konspirasi, puasa dari perbuatan yang merugikan orang lain. Memang bukan hal yang mudah, tetapi bukan berarti tidak dapat dilakukan. Intinya, disamping dibangun sistem yang antikoruptif, penegakkan hukum yang memberi efek jera kepada pelaku, juga perlu adanya komitmen dari masing-masing aparatnya untuk menjaga diri dari korupsi.

Puasa korupsi sangat berkaitan dengan korupsi puasa, karena korupsi dapat merusak nilai-nilai sakral puasa. Rasulullah Saw. sudah mengingatkan bahwa banyak orang yang berpuasa tetapi hanya mendapat lapar dan haus. Mengapa demikian? Karena nilai-nilai puasanya terkorupsi. Terkorupsi oleh apa? terkorupsi oleh perkataan, sikap,  dan perbuatannya, seperti tidak mampu mengendalikan hawa nafsu, masih suka ghibah,  fitnah, namimah (mengadu domba), riya, sum’ah, dan berbagai penyakit hati lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun