Mohon tunggu...
IDRIS APANDI
IDRIS APANDI Mohon Tunggu... Penulis - Penikmat bacaan dan tulisan

Pemelajar sepanjang hayat.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Etos Kerja PNS/ASN Pasca Idul Fitri

3 Juli 2017   05:33 Diperbarui: 3 Juli 2017   05:46 742
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Cuti bersama idul fitri tanggal 27 s.d. 30 Juni 2017 telah habis. Mulai tanggal 3 Juli 2017 PNS/ASN harus kembali masuk kantor dan melakukan tugas rutinnya melayani masyarakat. Hari pertama kerja pasca cuti idul fitri menjadi hari yang "sangat sakral" dan heboh karena pegawai wajib apel, "setor muka", menunjukkan bahwa mereka telah pulang dari kampung halaman (bagi yang mudik) dan tidak terlambat masuk kantor.

Pasca apel, agenda berikutnya adalah halal bihalal, baik dengan pimpinan maupun dengan sesama rekan kerja. Setelah itu, aktivitas kantor atau pelayanan publik diharapkan dapat berjalan secara efektif. Walau demikian, "suasana" lebaran yang masih terasa kadang menyebabkan para pekerja perlu beradaptasi. Walau demikian, ada yang setelah halal bihalal, langsung bubar. Apel pagi hanya bersifat seremonial semata untuk mengisi daftar hadir.

Berkaitan dengan hal tersebut, pejabat di kementerian, Gubernur, Walikota, atau Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk mengecek kehadiran pegawai pada hari pertama pasca cuti bersama idul fitri. Ada instansi yang semuanya pegawainya sudah masuk, tapi ada juga yang tidak masuk kantor dengan berbagai alasan. Berdasarkan hasil sidak, jumlah pegawai yang hadir ada yang sesuai dengan yang tercantum di daftar hadir, tetapi ada kalanya tidak sesuai, karena kehadirannya dimanipulasi.

Media massa pun menyoroti dan memberitakan kehadiran pegawai pada hari pertama kerja pasca cuti idul fitri. Hal ini merupakan sebuah kontrol publik terhadap kinerja PNS/ASN sebagai pelayan publik. Beberapa tahun terakhir, ada saja kasus PNS/ASN terlambat apel atau mangkir bertugas.

Pasca sidak, biasanya menteri, kepala daerah, para pimpinan unit kerja ditanya tentang sanksi apa yang diberikan kepada para PNS/ASN yang tidak masuk kerja, jawaban mereka yang spontan kadang tidak mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Berkaitan dengan kinerja, sejatinya kinerja pasca idul fitri diharapkan meningkat, karena sebulan penuh dilatih untuk disiplin melalui ibadah puasa. Hal itu dapat terjadi jika orang yang berpuasa dapat menghayati dan menjiwai puasa yang dilakukannya. Tidak hanya sebatas mengugurkan kewajiban. Dengan kata lain, ibadah puasa yang dilakukannya menjadi sarana untuk meningkatkan atau memperbaiki kualitas dirinya.

Sebenarnya setiap PNS/ASN sudah memiliki kontrak kinerja yang telah dibuat pada awal tahun. Oleh karena itu, hal tersebut menjadi patokan baginya dalam melaksanakan tugas. Kontrak kinerja ditambah dengan semangat hasil gemblengan selama sebulan puasa tentunya diharapkan akan semakin meningkatkan kinerjanya.

Reformasi birokrasi dan revolusi mental yang saat ini dibangun di lingkungan birokrasi diharapkan semakin meningkatkan kualitas pelayanan publik. Kesejahteraan PNS/ASN pun tidak dapat dipungkiri sudah meningkat secara bertahap. Disamping mendapatkan gaji, juga mendapatkan remunerasi, gaji ke-13, dan gaji ke-14. Oleh karena itu, tuntutan publik terhadap pelayanan prima pun sangat wajar, karena pada dasarnya PNS/ASN digaji dari uang rakyat.

Di tengah segala kekurangannya, etos kerja PNS/ASN di lingkungan instansi pemerintah saat ini secara umum bisa dikatakan mengalami perbaikan, walau tentunya masih banyak yang harus ditingkatkan. Penegakkan disiplin, pembinaan dari pimpinan, dan perbaikan mental para aparatnya itu sendiri menjadi tonggak dalam peningkatan kinerja yang berimbas kepada peningkatan kualitas pelayanan publik.

Selain ketiga hal tersebut, pengawasan menjadi elemen penting dalam menjaga agar kinerja pegawai tetap baik. Korupsi atau penyimpangan disamping karena adanya niat, juga karena adanya kesempatan. Dan kesempatan ada karena kurangnya pengawasan. Sistem kerja secara online pun dapat menunjang kinerja PNS/ASN.

Kinerja erat kaitannya dengan produktivitas. Ukuran produktivitas kerja di lingkungan PNS/ASN tidak identik hanya dengan kuantitas seperti halnya pembuat batu bata. Seorang pembuat batu bata dikatakan produktif jika dalam satu hari dapat menghasilkan sekian banyak batu bata, tetapi bagi PNS/ASN, ukuran produktivitas tidak selalu identik dengan kuantitas, tetapi juga kaitannya dengan kualitas dan efektivitas waktu dan sumber daya. Bisa saja dalam sehari hanya mengerjakan satu laporan, menulis satu program kerja, atau mengikuti rapat bersama pimpinan. Yang pasti, jam kerjanya digunakan secara produktif, efektif, dan bermanfaat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun