Mohon tunggu...
Politik

Partai Politik

30 Agustus 2017   06:35 Diperbarui: 30 Agustus 2017   07:10 659
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Negara Indonesia adalah negara hukum, hal itu tercantum dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945. Selain negara hukum, Indonesia juga negara yang menggunakan sistem demokrasi, dimana kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Setiap rakyat Indonesia berhak menyuarakan aspirasinya, pendapatnya, dan keluhannya. Setiap aspirasi, pendapat, keluhan dari rakyat disuarakan di gedung-gedung DPR dengan cara yang bisa dibenarkan dan dipertanggungjawabkan. Rakyat Indonesia juga berhak untuk memilih dan dipilih pada kesempatan agenda besar negara yaitu pemilihan umum. Salah satu caranya yaitu melalui partai politik.

Miriam Budiarjo secara umum mendefinisikan partai politik sebagai suatu kelompok yang terorganisir, yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai dan cita-cita yang sama. Tujuan kelompok ini ialah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik untuk melaksanakan kebijaksanaan mereka. Sedangkan fungsi partai politik secara umum menurut Mukthie Fadjar ialah pertama sebagai sarana komunikasi politik, di satu pihak berfungsi merumuskan kepentingan masyarakat dan menggabungkan atau menyalurkan kepentingan masyarakat untuk disampaikan dan diperjuangkan kepada pemerintah, sedangkan pihak lain berfungsi menjelaskan dan menyebarluaskan kebijakan pemerintah kepada masyarakat (khususnya anggota partai politik yang bersangkutan.

Kedua sebagai sosialisasi sarana politik, proses seseorang memperoleh pandangan, orientasi, dan nilai-nilai dari masyarakat dan juga proses masyarakat mewariskan norma-norma dan nilai-nilai dari satu generasi ke generasi lain. Ketiga sebagai sarana rekrutmen politik, melalui partai politik inilah partai mencari anggota baru dan mengajak orang yang berbakat untuk berpartisipasi dalam politik. Keempat sebagai sarana pengatur konflik, yakni dalam negara demokratis perbedaan dan persaingan pendapat sangatlah wajar sekali, akan tetapi sering mengakibatkan konflik sosial yang sangat luas. Dalam hal ini partai politik berperan menekan konflik seminimal mungkin.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun