[caption id="attachment_183368" align="aligncenter" width="495" caption="Ilustrasi: pendidikan anak usia dini (PAUD)/Kompasiana (Kompas/Ferganata Indra Riatmoko)"][/caption]
Mencari kerja yang sesuai dengan kompetensi memang susah-susah gampang. Kadang pada awalnya, pada saat memutuskan untuk menekuni disiplin ilmu tertentu yang spesifik yang sudah kita yakini prospeknya bagus, ternyata tidak sesuai dengan kenyataan ketika sudah lulus dan menapaki dunia kerja. Intinya masih tetap sulit menembus bursa kerja. Ada saja alasan dan halangan untuk mendapatkan pekerjaan.
Beberapa hari lalu saya memposting tulisan ini yang intinya memotivasi pembaca agar tidak menggantungkan nasib atau menunggu ada lowongan pekerjaan dari perusahaan maupun instansi pemerintah. Kali ini kembali saya menyarankan pada lulusan PG PAUD dan Psikologi yang belum berhasil mendermakan ilmunya di TK/RA untuk berusaha menciptakan lapangan kerja sendiri dengan cara mendirikan lembaga pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Non Formal. Perijinanya sangat mudah dan prospek ke depan sangat bagus.
Berdasarkan data Depdiknas, hingga akhir 2008, angka partisipasi kasar{APK} Pendidikan Anak Usia Dini {PAUD} baru 50,53 persen dari 29,8 juta anak. Artinya separuh dari jumlah anak usia dini yang ada di negeri ini belum meraih layanan prndidikan.
Data tersebut menunjukkan lebih dari 20 juta balita Indonesia tidak memiliki kesempatan mengenyam paud. Padahal pendidikan pra sekolah adalah pondasi penting yang hsarus dienyam balita Indonesia untuk memastikan kesiapan dalam memasuki gekolah dasar dan tingkat lanjutannya.
Hal ini diperkuat oleh Unicef yang menunjukkan , bahwa hampir 70 persen anak yang putus sekolah dari Sekolah Dasar karena mereka tidak siap untuk berinteraksi dan mengikuti pendidikan di Sekolah Dasar. Nah kan?
Persyaratan dan Mekanisme Pendirian Lembaga Paud
Meskipun ijin mendirikan lembaga pendidikan pra sekolah yang bernama PAUDÂ sangat mudah, hendaknya para pengelola maupun tutor memikirkan lagi apa motivasi mendirikan PAUD ini. Jangan sampai memandangnya dari sudut nilai ekonominya saja. Selain mekanisme pendirian yang bersifat umum, harus diperhatikan pula persyaratan yang bersifat prinsipil.
Berdasarkan pasal 62 ayat 2, persyaratan penyelenggaraan lembaga pendidikan secara umum mencakup hal-hal sebagai berikut:
1.   Isi pendidikan (kurikulum) 2.   Peserta didik 3.   Jumlah dan kualifikasi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan. 4.   Sarana prasarana. 5.   Pembiayaan pendidikan. 6.   Sistem evaluasi dan sertifikasi.
Mekanisme pendirian PAUD secara umum dan prinsip hampir sama antara satu dinas pendidikan kota /kabupaten satu dengan lainnya. Setelah memnuhi persyaratan pokok, penyelenggara bisa berkonsultasi dengan dinas pendidikan setempat untuk menanyakat persyaratan teknis yang harus dipersiapkan untuk mendapatkan ijin operasional.