Mohon tunggu...
Iccank Razcal
Iccank Razcal Mohon Tunggu... -

Saya memang bukan orang penting, tetapi tulisan dan hasil wawancara saya penting untuk dibaca halayak ramai. sekian

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

LMK Sulsel Sebut Kasus Plesiran ASN Sebagai Macau Gate

27 Agustus 2017   10:07 Diperbarui: 2 September 2017   21:07 600
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PALOPO -- Berangkatnya sejumlah Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Palopo ke Macau, Republik Rakyat Tiongkok, beberapa waktu lalu membuat beragam komentar masyarakat di kota mungil penghasil jasa ini.

Kepada penulis, Senin Malam, 21/08, Rusdi Maiseng, SH yang juga Dewan Penasehat Liga Masyarakat Kreatif (LMK) Sulsel menilai keberangkatan beberapa orang ASN tersebut ditengarai berindikasi korupsi serta menyalahi aturan perundangan yang berlaku.

Menurut Pak Ci, sapaan akrabnya, ASN diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 41 tahun 2015 dan Permendagri nomor 29 tahun 2016 tentang pedoman perjalanan dinas luar negeri bagi aparatur sipil negara kementerian dalam negeri dan pemerintah daerah, kepala daerah dan wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Apakah ASN tersebut sudah memperoleh izin cuti keluar negeri sebagaimana diatur Permendagri Nomor 41 Tahun 2015 tentang Izin Cuti ke Luar Negeri dengan Alasan Penting Bagi PNS di lingkungan Pemkot Palopo, Pak Ci mengatakan, tidak mengetahuinya secara persis.

''Soal ada izin atau tidak, sebaiknya tanya langsung pada Kepala SKPD dimana PNS bersangkutan bertugas. Yang pasti, sebagaimana diatur Permendagri No 41 Tahun 2015, jika seorang PNS melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari pejabat yang berwenang, dikenakan sanksi disiplin sesuai peraturan perundang-undangan,'' jelas Pak Ci di salah satu cafe ternama di Kota Palopo.

Masalahnya, lanjut Pak Ci, apakah Inspektorat sudah memanggil ASN tersebut dan memeriksa mereka. Jika muncul statemen dari Kabag Humas Eka Sukmawaty yang mengatakan bahwa ASN yang melancong ke Macau tersebut tidak melanggar aturan, maka patut dipertanyakan "kapan ASN ini diperiksa" dan "apa dasarnya" tidak ada pelanggaran sama sekali, tanya Pak Ci heran.

"Jelas sekali jika aturan menyebutkan hanya ada tiga alasan ASN dibenarkan ke luar negeri yakni untuk urusan ibadah, menjalankan pengobatan, dan alasan lainnya yakni menghadiri acara wisuda anak, istri/suami dan menghadiri pernikahan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1, 2 dan 3 Permendagri 41/2015," terang Pak Ci.

Ia juga menilai jika indikasi korupsi keberangkatan ASN ini tercium dari adanya pengusaha yang ikut serta dalam satu rombongan beserta istri pejabat. Untuk itu lagi-lagi Pak Ci menilai jika aparat penegak hukum di Kota Palopo sudah "mati colli".

Indikasi gratifikasi itu tercium dari adanya pengusaha yang ikut serta dalam satu rombongan, seperti terekam oleh video amatir yang sempat viral. Pengamat kebijakan publik ini menilai jika kasus plesiran ke Macau bisa dijerat dengan UU Tipikor pasal gratifikasi. Berdasarkan penjelasan aturan hukum Pasal 12 UU No. 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penerima gratifikasi didenda dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar, beber Pak Ci.

"Ini ada beberapa pengusaha yang ikut berangkat, ada pejabat paling berpengaruh di Kota Palopo yang notabene anak Walikota juga ikut serta ke Macau, ada indikasi ke arah gratifikasi tetapi aparat seolah tutup mata dan diam saja ini pertanda bahwa memang penegakan hukum di Kota Palopo ini bisa dikatakan "mati colli", geram anggota Peradin ini sambil geleng-geleng kepala.

Kasus korupsi itu masuk dalam kategori lex spesialis, bukan delik aduan, tergantung insting aparat cermat tidak dan berani tidak menegakkan hukum tanpa pandang bulu, harusnya mereka semua diperiksa, benarkah biaya keberangkatan pejabat dan istri pejabat tersebut atas biaya sendiri, uangnya dari mana, mereka beli tiketnya dimana, urus paspor dan sebagainya apakah kolektif karena ada pihak tertentu yang mengurus dan sebagainya tentu itu ranah dari aparat penegak hukum sendiri untuk menyelidiki, imbuhnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun