Mohon tunggu...
HMI CABANG LANGKAT
HMI CABANG LANGKAT Mohon Tunggu... -

Yakin Usaha Sampai

Selanjutnya

Tutup

Politik

Panwaslu Kabupaten Langkat jadi dua

4 September 2013   14:22 Diperbarui: 24 Juni 2015   08:22 285
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13782793331722852042

[caption id="attachment_276472" align="alignleft" width="150" caption="Bawaslu RI"][/caption] Betapa tidak, Berdasarkan surat Bawaslu Sumut No. 005/1902/Bawaslu-SU/VII/2013 tentang Undangan Evaluasi Kerja Panwaslu Kabupaten Langkat, tangggal 19 Juli 2013  yang disampaikan oleh Bawaslu Sumut untuk Panwas Kabupaten Langkat  sangat tidak rasional dan terkesan rancu.secara Yuridis dan de Facto, Panwaslu Kabupaten Langkat adalah hasil dari Rekuitment anggota Panwalu Sumatera Utara berdasarkan surat Keputusan No. 1878-Kpts-Panwaslu-SU 2012 tertanggal 19 Oktober 2012 Tentang Pengangkatan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Langkat dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara. seharusnya yang berhak mengevaluasi kinerja Panwaslu Kabupaten Langkat adalah Panwaslu Sumatera Utara, bukan Bawaslu Sumatera Utara yang nota bene nya baru dilantik tanggal 17 Juli 2013 lalu. Kalau pun harus itu terjadi juga, atas dasar apa mereka (BAWASLU SUMUT) berhak meng evaluasi kinerja Panwaslu,lantas apa yang menjadi Parameter mereka dalam mengevaluasi kinerja Panwas Kabupaten? berdasarkan Pengaduan masyarakat kah? pengaduan masyarakat yang manakah itu?berdasarkan Pengaduan Jaringan mitra kerja Panwaslu Sumut kah? tentunya pengaduan dan berita tersebut akan bersifat subjektif. kami menilai kondisi ini adalah tidak rasional. pemberitaan yang menerangkan bahwa Komisioner Panwaslu Kabupaten Langkat tidak lagi memenuhi persyaratan menjadi anggota Panwaslu dikarenakan keterlibatan mereka dalam partai adalah sebuah pemberitaan yang sangat subjektif. karena mereka (Anggota Panwaskab Langkat) telah menyampaikan surat No. 132/Panwaslu-Lkt/VI/2013 tertanggal 20 Juni 2013 tentang bukti tidak terlibat partai Politik, dan anehnya, mereka (Panwaslu Kab langkat Dkk) tidak diberikan kesempatan untuk dapat membela diri di hadapan DKPP hingga sampai dilantiknya Komisioner Panwaslu Kada Bupati dan Wakil Bupati Langkat tanggal 15 Agustus 2013. ini sangat menyalahi UUD No 15 Tahun 2011 Pasal 100 ayat 3 juga pada ayat (1) dan ayat (2)  "anggota Bawaslu , Bawaslu Propinsi, Panwaslu Kabupaten Kota, Panwaslu Kecamatan/Pengawas Pemilu Lapangan dan Pengawas Pemilu Luar Negeri diberikan Kesempatan untuk membela diri dihadapan DKPP dan anehnya lagi, mereka (Bawaslu Sumut) tidak pernah  melayangkan Surat Pemberhentian kepada  Panwaslu Kabupaten Langkat hingga sekarang. kemudian yang paling ironis adalah, ketika anggota Panwaslu Kada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Langkat dilantik  nomor urut 4, 5 dan 6  adalah hasil dari rekuitment Panwaslu Gubernur dan Wakil Gubernur  dan dengan menggunakan sumber dana Panwaslu Sumatera Utara. ini mengartikan bahwa mereka dalam hal ini tidak melakukan proses Rekuitmen. Dan lebih anehnya lagi, ketika masa tugas mereka (Panwaslu Kabupaten Langkat) berakhir pada 17 Juli 2013 yang lalu, mereka telah mengantongi Surat Keputusan Bawaslu RI Nomor: 257-kep tahun 2013 tentang Pendelegasian Wewenang Mengawasi Penyelenggaraan Tahapan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kepada Panitia Pengawas Pemilihan Umum Propinsi, Kabupaten/Kota, tanggal 26 Maret yang lalu. logikanya, delegasi itu adalah wewenang tekhnis kerja tekhnis yang diberikan kepada lembaga yang masih mempunyai eksistensi Hukum dan diakui Undang-undang maka terjadilah kondisi ambiguitas disini, disatu sisi, mereka diberi delegasi untuk mengawasi Pemilihan Umum Legislatif, disisi lain mereka diberhentikan tanpa proses yang jelas. ini semua mengartikan bahwa, status keberadaan panwalu Kabupaten Langkat untuk masa Pilkada Gubernur saat ini masih diakui secara hukum dan perundang-undangan.dan secara logika kami berani mengatakan bahwa, dikabupaten Langkat ini ada dua Panwaslu dua versi dan dua Jenis..anda tinggal pilih yang mana. sebagai bagian dari Elemen Mahasiswa dengan Fungsi Agent of Social Control, kami menyikapi ketidak jelasan kondisi politik secara logis dan normatif  di Kabupaten Langkat ini, kami akan terus mengontrol hingga terbangunan keadilan politik di tanah Langkat ini. Yakin Usaha Sampai. Eko Maulana Sekretaris Umum Demisioner HMI CABANG LANGKAT

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun