Mohon tunggu...
Hilmi Inaya
Hilmi Inaya Mohon Tunggu... Penulis - connect with me: hilmiinaya4@gmail.com

Write what do you want, what do you think, what do you feel, and enjoy it

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Hermeneutika Double Movement Theory 2:1

30 Agustus 2017   16:40 Diperbarui: 30 Agustus 2017   16:46 1541
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Angka 2:1 memang sedang ramai diperbincangkan dalam hal pembagian waris, yakni dengan maksud bagian laki-laki dua kali bagian perempuan. Tentu saja hal ini mendubrak para akademis dan feminis untuk mengkaji lebih dalam. Bagian ini telah dijelaskan secara eksplisit pada surah An-Nisa ayat 11:
"Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan."

Ayat ini dapat dipahami bahwa jika seseorang meninggalkan ahli waris yang terdiri dari anak laki-laki dan perempuan maka bagian dari laki-laki yakni dua kali bagian perempuan.  

Banyak perdebatan yang muncul karena hal ini. Ada yang mengatakan bahwa ini sebuah bentuk ketidakadilan. Ada yang menerima dengan lapang dada. Ada pula yang menganggap bahwa ayat tersebut memberikan diskriminasi terhadap kaum perempuan. 

Maka dari itu, mari kita urai ayat tersebut menggunakan double movement theory yang dipelopori oleh Fazlur Rahman seorang pemikir Islam yang lahir di Hazara Punjab tanggal 21 September 1919.


Double movement theory pada dasarnya mengandung dua gerakan. Gerakan pertama yakni memahami suatu ayat menggunakan asbabun nuzul atau sebab-sebab turunnya sebuah ayat. Tentu saja hal ini berkaitan dengan lingkungan, tempat, waktu dimana ayat ini diturunkan.


Sebelum Islam datang, perempuan tidak mendapatkan waris sama sekali. Mengingat kedudukan perempuan yang dianggap sebagai aib pada zaman jahiliyyah. Perempuan dan anak kecil tidak mendapatkan waris karena tidak ikut berperang di zaman itu. Orang Arab berkata, "bagaimana kami akan memberikan waris kepada anak kecil dan perempuan, sedangkan mereka saja tidak pernah keluar rumah untuk berperang?"


Jadi, mereka menganggap bahwa waris hanya berhak diperoleh bagi orang-orang yang memiliki kekuatan, seperti laki-laki, anak angkat laki-laki yang berjasa dalam mempertahankan suku dan mitra sumpah setia. Sungguh memilukan kondisi perempuan kala itu.


Ketika Islam datang dengan membawa cahaya bagi kaum perempuan yakni mereka mendapat bagian waris setengah dari laki-laki, maka penduduk Arab tidak menerima hal ini dengan anggapan bahwa perempuan tidak pernah ikut perang.
Mereka melakukan protes kepada Rasulullah,
"wahai Rasulullah, apakah kami harus memberikan bagian waris terhadap kaum perempuan dan anak kecil? Padahal anak kecil belum memerlukan bagian itu dan perempuan tidak pernah sekalipun membunuh musuh?"


Akan tetapi, pada zaman sekarang malah dibalik, banyak kaum kritis yang menanyakan dimana keadilan Islam ketika mengurang hak perempuan seperti yang telah disebutkan di atas.
Nah, kondisi seperti itulah yang melatarbelakangi turunnya ayat-ayat waris. Selain, itu juga dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari Muslim,


"ketika istri Saad ibn Rabi datang kepada Rasulullah dengan membawa kedua anak perempuannya. Dia berkata, "wahai Rasulullah kedua anak ini merupakan anak Saad yang telah mati syahid ketika perang uhud bersama engkau, sedangkan paman mereka telah mengambil semua hartanya tanpa menyisihkan sedikitpun bagi keduanya. Mereka tidak bisa dinikahkan karen tidak ada uang. Kemudian Rasulullah menjawab, "Allah yang akan memutus perkara tersebut".


Kemudian turunlah Q.S An-Nisa ayat 11. Kira-kira apa sih yang melatarbelakangi bagian 2:1 tersebut?
Yakni untuk tujuan maslahah dan keadilan. Seperti, perempuan tidak dituntut untuk memberikan nafkah kepada keluarganya, sedangkan laki-laki dituntut untuk menafkahi keluarganya. Laki-laki juga yang memberikan mahar terhadap perempuan. Tanggung jawab ketika orang tua meninggal akan dibebankan juga kepada anak laki-laki dan lain sebagainya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun