Mohon tunggu...
Henggar Budi Prasetyo
Henggar Budi Prasetyo Mohon Tunggu... Administrasi - Travelers

Bandung, Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup

Tak Ingin Uang Hilang, Simpan di Bank Dong!

2 September 2017   15:17 Diperbarui: 4 September 2017   06:30 377
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nangkring LPS Bandung

Uang hilang! Tentu diantara kita tidak ingin mengalaminya. Dicuri adalah salah satu penyebabnya. Pencurian sulit untuk dicegah terutama apabila uang disimpan secara pribadi baik dirumah toko ataupun tempat lain karena tidak mungkin kita untuk mengawasi selama 24 jam mengingat banyak aktivitas lain yang kita lakukan serta pelaku yang tidak bisa kita duga mengingat pencurian bisa saja terjadi kapanpun asal ada kesempatan. Dan, apabila pencurian uang sudah terjadi kecil kemungkinan uang dapat kembali bahkan ketika pencuri telah ditangkap mengingat uang merupakan benda likuid, artinya mudah dibelanjakan/ ditukar dengan suatu benda lain.

Namun, hal berbeda akan terjadi apabila uang disimpan di bank. Bank sebagai lembaga keuangan yang memang memiliki kompetisi dibidang keuangan. Salah satunya adalah mengelola simpanan, dimana ada jaminan nominal simapanan uang kita tetap / tidak berkuang bahkan ketika ada peristiwa pencurian di bank atau peristiwa lain yang tidak disebabkan kesalahan atau kelalain nasabah. Hal tersebut terwujud karena bank menerapkan manajemen resiko sehingga dampaknya tidak berkaitan langsung dengan nasabah.

Namun, wajar bila ada yang berfikir bahwa dengan diterapkannya manajemen resiko simapan uang kita di bank aman, mengingat bank sebagai badan usaha berbadan hukum ada resiko bank dibubarkan/ dilikuidasi/ dipailitkan akibat tidak dapat memenuhi kewajiban kepada pihak yang berhak yang dapat berdampak pada tidak jelasnya status simpanan kita di bank. Kondisi tersebut pernah terjadi di Indonesia di tahun 1997 -- 1998 yang dikenal dengan peristiwa krisis moneter dimana para nasabah bank tidak dapat menarik simpanan uang untuk jangka waktu yang tidak dapat ditentukan karena bank tidak memiliki uang tunai akibat krediti macet disisi lain. Beberapa bank pun dibubarkan/ likuidasi dimana akan sangat sulit menuntut pengembalian simpanan karena sama saja menuntut pengembalian kepada orang yang sudah mati.

Belajar dari kondisi tersebut, pemerintah Indonesia membuat kebijakan untuk mengadopsi kebutuhan nasabah bank akan jaminan keamanan simpanan. Dan di tahun 2004 diterbitkan UU No. 24 Tahun 2004 dimana diamanatkan pendirian lembaga penjaminan yang bernama "Lembaga Penjamin Simpanan/ LPS".  Berdasarkan paparan perwakilan OJK dalam acara Nangkring bareng LPS di Bandung, sangat mudah syarat-syarat suatu simpanan dijamin LPS yang diperkenalkan dengan singkatan "3T".

Dok. LPS/ Jargom 3T
Dok. LPS/ Jargom 3T
Selain itu dipaparkan pula bahwa dengan adanya LPS ada kepastian waktu pencairan simpanan uang kita, yaitu maksimal 90 hari dimana bisa saja lebih cepat.

Tentu sudah tidak ada alasan atau keraguan untuk menyimpan uang di bank karena sudah ada LPS yang menjamin simpanan uang kita aman di bank. Selain itu, banyak benefit yang akan diperoleh dengan menyimpan di bank, diantaranya: transaksi tercatat secara otomatis, diberlakukan suku bunga, serta secara tidak langsung kita berkontribusi dalam pembangunan nasional karena simpanan kita akan disalurkan oleh bank dalam bentuk pinjaman kepihak-pihak yang membutuhkan pinjaman.

Menyimpan uang di bank sangat membantu kehidupan sehari-hari kita salah satunya kita tidak akan lupa tentang setiap transaksi sehingga akan memudahkan perencanaan keuangan dalam rangka investasi atau dalam menyeimbangkan antara pemasukan dan pengeluaran. Terkhusus apabila diantara kita adalah seorang pelaku usaha (wirausaha). Hal tersebut telah dibuktikan oleh Gladies pemilik usaha usaha @Dapur.Gladies dimana catatan transaksi di bank menjadi dasar dalam mengatur finansial membagi uang untuk pembelian bahan pokok, gaji, serta investasi pembelian peralatan produksi sehingga cukup. Disampaikan juga oleh gladies bahwa catatan transaksi itu juga menjadi dasar untuk mendapatkan pinjaman di bank. Dan Gladies menerangkan bahwa dengan berkembangnya teknologi informasi memungkinkan transaksi dilaksanakan non-tunai dan dapat diakses hanya dalam genggaman. Hal tersebut pula yang memantik perkembangan bisnis @Dapur.Gladies dimana meskipun berlokasi di Bandung dan Jakarta, @Dapur.Gladies mampu melayani pesanan dari luar daerah tersebut.

Jaminan keamanan simpanan uang kita serta testimoni dari Gladies sosok pelaku usaha sukses. Tentu sekali lagi menepis keraguan terhadap jaminan keamanan simpanan di bank. Sebaliknya, kita dapat memanfaatkan jasa perbankan untuk menjalankan atau memulai usaha bagi pelaku usaha atau calon pelaku usaha.

Salam sukses.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun