Mohon tunggu...
Hendrik Silaen
Hendrik Silaen Mohon Tunggu... -

Raih mimpi dengan aksi...

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Terjerat Kasus Penipuan, Lurah Desa Peusar Jadi Pesakitan

15 Juni 2017   16:29 Diperbarui: 15 Juni 2017   16:37 836
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sukandi, Lurah Desa Peusar Kec.Panongan Kab.Tangerang saat diadili di PN Tangerang/Foto: Ist

Tangerang- Terjerat dugaan kasus penipuan terhadap Suherman Mihardja, SH, MH, Lurah Desa Peusar, Kecamatan Panongan Kab.Tangerang Sukandi menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Di hadapan Majelis Hakim pimpinan M.Irfan, SH, MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Seno menyatakan terdakwa Sukandi bersalah atas perbuatannya.

Seusai persidangan, Lurah Peusar Sukandi saat ditanyai oleh wartawan membenarkan atas dakwaan tersebut. Dirinya juga mengaku sudah meminta maaf kepada Suherman Mihardja atas perbuatanya telah memalsukan data-data dalam pembuatan Akta Jual Beli (AJB) atas nama Santa tahun 2006 yang sebenarnya sudah meninggal sejak tahun 1999. Santa sebenarnya bukan sebagai ahli waris dari pemilik tanah yaitu Adjinan Bin Ardjumak.

"Perbuatan saya tersebut tanpa izin dan sepengetahuan dari Bapak Suherman Mihardja, yang sepenuhnya atas inisiatif sendiri agar mempermudah proses pembuatan AJB-AJB atas tanah tanah milik orang tuannya tersebut  di Desa Peusar," kata Sukandi di PN Tangerang, Selasa, (13/6/2017).

Di tempat terpisah, Suherman Mihardja menjelaskan, bahwa kasus ini berawal dari adanya proses pembuatan AJB atas tanah milik orang tuanya di Desa Peusar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang seluas +- 30 HA yang pembeliannya sekitar tahun 1989-1998.

"Sesuai dengan kesepakatan bersama dengan terdakwa tentang proses pembuatan AJB atas tanah tanah tersebut, saya meyerahkan fotocopy arsip pembelian tanah yang saya miliki sejak tahun 1989 tersebut kepada terdakwa berikut staffnya untuk dilakukan pengecekan dan  investigasi serta dikonfirmasikan kepada warga yang bersangkutan ataupun ahli warisnya," jelas pria yang juga berprofesi sebagai pengacara ini kepada para wartawan.

Dia menjelaskan, apabilahasil dari pengecekan sudah  benar dan para pihak mengakui  adanya transaksi tersebut, maka akan dibuatkan AJB oleh staff di desa dan terdakwa. Pembuatan AJB tersebut sepenuhnya tanggung jawab terdakwa berikut staffnya sesuai dengan surat pernyataan yang dibuat oleh terdakwa yang bertanggung jawab atas kebenaran atas isi dan data yang terdapat didalam AJB yang dibuatnya sesuai dengan kapsitasnya sebagai Kepala Desa dan warga Desa Peusar asli yang mengetahui mengenai warganya tersebut.

"Namun ternyata, terdakwa telah membuat AJB tahun 2006 dengan memasukan data penjual atas nama Santa yang telah meninggal tahun 1999. Terkait perbuatan terdakwa tersebut, pihak ahli waris Santa sempat melaporkan terdakwa dan saya ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pemalsuan AJB dan menyuruh memalsukan AJB, hingga saya ditetapkan sebagai tersangka," terangnya.

Kemudian, lanjut Suherman, ia melaporkan terdakwa di Polda Metro Jaya dengan No.TBL /2792/VII/2015/PMJ/ Ditreskrimum tertanggal 10 Juli 2015 atas perbuatan melawan hukum dengan melakukan penipuan dengan memalsukan isi data pada AJB yang dibuat oleh terdakwa. Akhirnya laporan tersebut dilimpahkan di Polres Tangerang hingga berkas kasus ini disidangkan di PN Tangerang.

TIDAK MILIKI BUKTI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun