Mohon tunggu...
Hendi Setiawan
Hendi Setiawan Mohon Tunggu... Penulis - Kompasianer

Senior citizen. Pengalaman kerja di bidang transmigrasi, HPH, modal ventura, logistik, sistem manajemen kualitas, TQC, AMS, sistem manajemen lingkungan dan K3, general affair, procurement, security. Beruntung pernah mengunjungi sebagian besar provinsi di Indonesia dan beberapa negara asing. Gemar membaca dan menulis. Menyukai sepakbola dan bulutangkis. Masih menjalin silaturahmi dengan teman2 sekolah masa SD sampai Perguruan Tinggi.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Sekda DKI Mengundurkan Diri Tiba-tiba, Etiskah?

10 April 2013   08:09 Diperbarui: 24 Juni 2015   15:26 2290
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Fajar Panjaitan, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, per 9 April 2013 mundur dari jabatannya sebagai Sekda karena ia telah resmi menjadi anggota PDIP dan mencalonkan diri menjadi calon legislatif 2014 - 2019.  Berita pengunduran diri Fajar tentu saja secara birokrasi mengagetkan, ya karena tiba-tiba, walaupun bagi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta mungkin saja bukan berita tiba-tiba, mengingat Jokowi sebagai orang PDIP masa sih tak punya bocoran info dari partainya?

Kapan Fajar Panjaitan bergabung dengan PDIP?  Menurut berita di Kilas Metro Kompas, Fajar resmi bergabung sejak 26 Maret 2013.  Lalu kapan Fajar mengajukan surat pengunduran diri sebagai Sekda kepada Gubernur DKI Jakarta?  Kata 'tiba-tiba' menjadi beralasan bila melihat waktu pengunduran diri dan surat pengunduran diri yang saya yakini tenggang waktunya tak sampai satu bulan.

Saya tak tahu persis aturan kepegawaian pegawai negeri sipil (PNS) apakah boleh mundur tiba-tiba sebagai pejabat maupun sebagai PNS?  Hanya bila membandingkan dengan aturan kepegawaian di perusahaan swasta pada umumnya, seorang pegawai harus mengajukan surat pengunduran diri minimal satu bulan sebelum ia mundur.   Maksud aturan demikian tentu agar perusahaan punya waktu untuk mencari pengganti si pegawai yang berniat berhenti.  Memang berbeda bila si pegawai karena sesuatu hal harus diberhentikan dengan tidak hormat, maka pemberhentian dapat dilakukan dengan mendadak.

Pejabat karir di provinsi sampai setingkat Sekretaris Daerah, tentu bukan orang sembarangan, PNS yang mencapai puncak karir sampai eselon 1, sebagai Sekda, puncak karir PNS di Provinsi DKI Jakarta, mestinya seorang PNS pilihan dan menguasai aturan kepegawaian dengan baik.  Lalu mengapa mundur tiba-tiba, per 9 April 2013 atau kemarin dihitung dari hari ini, etiskah meninggalkan jabatan tanpa hujan tanpa angin, tapi karena ingin menjadi calon legislatif?  Karena menyangkut etika pekerja maka penilaian terserah masing-masing orang, patokannya hanya kebiasaan umum yang berlaku di lingkungan PNS dan lingkungan bisnis sebagai pembanding.

Yang jelas per 9 April 2013 jabatan Sekda DKI Jakarta untuk sementara dijabat oleh Wiryatmoko, Asisten Bidang Pembangunan dan Lingkungan, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekda DKI Jakarta, sampai ditunjuknya pejabat tetap oleh Gubernur DKI Jakarta.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun