Mohon tunggu...
lukman baihaqi
lukman baihaqi Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Penerapan Akad Murabahah dalam Sektor Riil

30 Agustus 2017   08:40 Diperbarui: 30 Agustus 2017   08:55 1441
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Islam adalah agama yang universal sebagai pedoman yang mengatur segala aspek kehidupan manusia, pada garis besarnya menyangkut dua bagian pokok, yaitu ibadah dan muamalah. Ibadah adalah mengahambakan diri kepada Allah SWT dengan menaati segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya. Sedangkan muamalah ialah kegiatan-kegiatan yang menyangkut antar manusia yang meliputi aspek ekonomi, politik dan sosial. Untuk kegiatan muamalah yang menyangkut aspek ekonomi seperti jual beli, simpan pinjam, hutang piutang, usaha bersama dan lain sebagainya.

Adapun bentuk-bentuk jual beli yang telah dibahas oleh para ulama dalam fiqh muamalah Islamiyah terbilang sangat banyak. Jumlahnya bisa mencapai belasan atau puluhan. Sesungguhpun demikian, dari sekian banyak itu, ada salah satu jenis jual beli yang telah banyak dikembangkan sebagai sandaran pokok dalam pembiayaan modal kerja dan investasi dalam perbankan syariah, yaitu bai' al-murabahah atau jual beli murabahah.

Murabahah dalam arti bahasa berasal dari kata raabaha yang asal katanya rabaha yang artinya tambahan. Murabahah merupakan salah satu dari bentuk jual beli amanah. Murabahah adalah jual beli suatu barang di mana penjual memberitahukan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai laba.

Murabahah merupakan salah satu konsep Islam dalam melakukan jual beli. Konsep ini telah banyak digunakan oleh bank-bank dan lembaga-lembaga keuangan Islam untuk pembiayaan modal kerja, dan pembiayaan perdagangan para nasabahnya.

Ibnu Qudamah mendefinisikan, murabahah adalah menjual dengan harga asal ditambah dengan margin keuntungan yang telah disepakati. Misalnya, sesorang membeli barang kemudian menjualnya kembali dengan keuntungan tertentu. Berapa besar keuntungan tersebut dapat dinyatakan dalam nominal rupiah tertentu atau dalam bentuk persentase dari harga pembeliannya, misalnya 10% atau 20%.

Dalam fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No. 04/DSN-MUI/IV/2000. Pengertian murabahah yaitu menjual suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai laba. Dalam fatwa tersebut juga dibahas mengenai ketentun umum murabahah dalam bank syariah, ketentuan murabahah kepada nasabah, jaminan, hutang, penundaan pembayaran, serta bangkrut dalam murabahah.

Dari pengertian murabahah di atas dapat dikemukakan bahwa inti dari jual beli murabahah adalah penjual mendapatkan manfaat keuntungan dan pembeli mendapa manfaat dari benda yang dia beli. Karena dalam definisinya disebut adanya "keuntungan yang disepakati", karakteristik murabahah adalah si penjual harus memberi tahu pembeli tentang harga pembelian barang dan menyatakan jumlah keuntungan yang ditambahkan pada biaya tersebut.

C. Penerapan Akad Murabaha Dalam Sektor Riil

Sebelum membahas tentang aplikasi murabahah dalam sector riil penulis akan membahas tentang faktor-faktor yang erat kaitannya dengan penentuan harga sehingga dapat ditentukan berapa harga yang akan diberikan kepada konsumen.

  • Harga Pokok Penjualan

 Harga pokok penjualan dikenal dengan nama singkatnya "HPP" adalah salah satu komponen dari laporan laba rugi, yang menjadi perhatian manajemen perusahaan dalam mengendalikan operasional perusahaan. Bila berbicara mengenai HPP, kita temukan 3 macam harga pokok yaitu harga pokok persediaan, harga pokok produksi dan harga pokok penjualan. Ketiganya adalah komponen yang yang saling terkait namun bila kita mendengar perkataan HPP, maka kita harus konsen mana yang dimaksudkan. 

Permasalahan itu timbul karena perbedaan kebutuhan masing-masing tingkat manajemen. Manajer bagian pembelian (Purchase Manager) lebih fokus pada harga pokok persediaan, manajer produksi (production manager) atau manajer operasional (Operation Manager) lebih focus pada harga pokok produksi. Manajemen tingkat puncak tentunya akan lebih cenderung focus pada harga pokok penjualan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun