Mohon tunggu...
Money

Bentuk Masyir di Era Modern

24 September 2017   23:48 Diperbarui: 25 September 2017   01:16 2293
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

PENGERTIAN MAYSIR

Maysir berasal dari bahasa arab yang berarti memperbolehkan sesuatu dengan sangat mudah tanpa kerja keras atau mendapat keuntungan tanpa bekerja, maysir adalah transaksi yang di gunakan kepada suatu keadaan yang tidak pasti dan bersifat untung-untungan. Dalam peraturan Bank Indonesia No:7/46/PBI/2005 dalam penjelasan pasal 2 ayat 3 menjelaskan bahwa maisir adalah transaksi yang mengandung perjudian, untung- untungan atau spekulatif yang tinggi.

Meurut muhammad ayub, maysir di maksudkan sebagai permainan untung-untungan (game of chance) atau berjudi.

Menurut afdzalur rahman mendefinisikan bahwa judi adalah mendapat sesuatu dengan sangat mudah tanpa kerja keras atau mendapat keuntungan tanpa berkrja.

Dari definisi di atas dapat di tarik kesimpulan bahwa maisir atau Qimaar adalah perjudian yakni segala bentuk transaksi yang mengandung unsur untung-untungan, taruhan yang ketika akad itu terjadi hasil yang akan di perolehnya belum jelas, dalam transaksi tersebut akan ada pihak yang di untungkan dan ada pihak yang di rugikan.

HUKUM MAYSIR

            Niat tidak menghalalkan segala cara untuk membantu orang melakukan aktivitas ekonomi yang mempunyai unsur. Al-maysir (perjudian) ini di larang dalam syariat islam, dengan dasar al- Qur'an terdapat firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala yai

Artinya:

Wahai orang-orang yang beriman sesungguhnya ( meminum ) khamer, berjudi, (berkurban untuk berhala),  mengundi  nasib adalah termasuk perbuatan syaitan, maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung (QS. Al-Maidah90)

            Dari as-sunnah terdapat sabda rosulallah shallallahu 'alaihi wa sallam. Yaitu:

Barang siapa yang menyatakan kepada saudaranya mari aku bertaruh dengan mu, maka hendaklah dia bersedekah(Hr.Bukhari). dalam hadits ini nabi muhammad saw menjadikan ajakan menjadi bertaruh bertaruh baik dalam pertaruhan atau muamalah sebagai sebab membayar kafarat, dengan sedekah, ini menunjukkan keharaman pertaruhan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun