Adalah sebuah prestasi yang luar biasa bagi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI atau yang disingkat dengan istilah GNPF-MUI dalam persoalan mobilisasi masa untuk aksi bela Islam dari jilid pertama, kedua, dan ketiga yang digelar hari ini [2/12/2016].
Masa tersebut berasal dari berbagai kalangan masyarakat yang berbeda. Tua, muda, laki-laki, perempuan, miskin, kaya, semua menyatu untuk mengawal fatwa Majelis Ulama Indonesia [MUI] yang telah menyatakan bahwa Ahok telah menistakan al-Quran surah al-Maidah ayat 51.
Ada satu fenomena yang unik dalam kasus mobilisasi masa kali ini, yaitu menguatnya pengaruh MUI bagi bangsa Indonesia. Apakah masa yang bergerak turun ke Jakarta itu murni dilandasi dengan sikap ketaatan kepada MUI, atau pada kasus ini MUI diperalat untuk kepentingan politik ? belum ada jawaban pasti. Namun dari nama gerakannya, kuat dugaan bahwa aksi ini memang mengawal fatwa MUI.
Secara historis, MUI lahir pada tahun 1975 pada masa pemerintahan presiden Soeharto. Karenanya, banyak yang menduga bahwa MUI adalah lembaga kepanjangan tangan pemerintah. Kelahirannya dinilai sangat politis untuk kepentingan menjaga hubungan yang harmonis antara Soeharto dan Umat Islam secara umum. Sebab menurut catatan M. Syafi’i Anwar, pada masa Orba ketika itu gejolak politik sangat kacau, ditambah lagi ada gerakan-gerakan jihad, dan kelompok ekstrem kanan. Jadi kelahiran MUI yang diprakarsai oleh Prof. Mukti Ali itu sangat politis,  MUI diharapkan menjadi jembatan antar kelompok.
Hingga saat ini, formasi yang ada di lembaga itu terdiri dari berbagai macam kelompok keislaman; Ulama [mewakili pesantren dan perorangan], dan Zuama [Pimpinan organisasi Islam dan Cendekiawan yang mewakili perguruan tinggi].
Lantas apa saja fungsi dan peran MUI :
- Sebagai pewaris tugas-tugas para Nabi [warasatul anbiya]
- Sebagai pemberi fatwa [fatwa]
- Sebagai pembimbing dan pelayan umat [ri’ayat an khadim al umah]
- Sebagai gerakan perbaikan dan pembaharuan [Islah waal tajdid]
- Sebagai penegak amar ma’ruf nahi munkar.
Dalam konteks aksi bela Islam akhir-akhir ini, produk fatwa MUI memainkan peranan penting dalam aksi ini. Fatwa bersifat merespon, ia merupakan jawaban terhadap sebuah fenomena yang sedang berlangsung.
MUI dalam hal ini sebenarnya sudah menjalankan tugasnya dengan baik. Ketika masyarakat Islam kebingungan melihat kasus Ahok, MUI hadir dengan tegas mengeluarkan fatwa bahwa Ahok benar-benar telah menistakan agama dengan ucapannya.
Pun dengan kegiatan shalat jumat hari ini [2/12/2016] di Monas, Jakarta. MUI kembali menegaskan sikap dengan mengeluarkan fatwa bahwa shalat jum’at di Monas itu sah menuruh hukum Islam versi MUI.
Ketika fatwa ini dikeluarkan oleh MUI, masyarakat Islam menjadi tenang, tidak syakatau ragu lagi mengenai status hukum Islam  yang sedang dihadapi. Hati masyarakat menjadi mantap.
Ini momentum bagus untuk MUI, dan momentum koreksi diri untuk para peserta aksi.