Mohon tunggu...
Gatot Swandito
Gatot Swandito Mohon Tunggu... Administrasi - Gatot Swandito

Yang kutahu aku tidak tahu apa-apa Email: gatotswandito@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Tidak Ada Bukti Kecurangan dalam Pilgub DKI 2017?

22 Februari 2017   21:06 Diperbarui: 23 Februari 2017   18:30 582
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Sejak hari H Pilgub DKI 2017 sudah banyak beredar informasi tentang kecurangan pemilu. Informasi tersebut disebarkan oleh akun-akun media sosial masing-masing pendukung Paslon Gubernur.

Untuk menguatkan jika informasi yang disebarkannya akurat, akun-akun tersebut menyertakannya dengan foto atau video. “A Picture is wort a thousand word” atau “No pic’s hoax”. Mungkin itulah kata-kata mutiara yang menjadi pedoman bagi penyebar informasi tentang adanya kecurangan pemilu.

Tetapi, kalau diamati dengan jeli, sederet foto atau sejumlah video yang beredar tidak dapat menunjukkan bukti telah terjadinya kecurangan dalam Pilgub DKI 2017.

Misalnya, ada foto tumpukan surat suara di bawah meja petugas KPPS. Foto tersebut disebut sebagai bukti kalau petugas KPPS sengaja menyembunyikan surat suara agar tidak dipakai untuk mencoblos atau akan dicoblos sendiri untuk memenangkan salah satu pasangan. Jelas informasi tersebut mudah sekali dipatahkan.

Pertama, surat suara yang diletakkan di bawah meja petugas KPPS bukan berarti dimaksudkan untuk disembunyikan. Saat pemilu berlangsung, ada ratusan surat suara yang harus diisi dengan sejumlah data, seperti Provinsi, Kota/Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan, dan nomor TPS.

Belum lagi, Ketua KPPS harus menuliskan namanya dan menandatanganinya. Jadi, meletakkan suarat suara di bawah meja adalah salah satu cara untuk mengurangi berkas yang ada di atas meja.   

Kedua, bagaimana mungkin surat suara itu akan dicoblos sendiri oleh petugas KPPS? Kalau tuduhan tersebut benar, maka akan mudah terungkap. Data pemilu dalam Form C1 sangat detail. Di situ dicantumkan, antara lain jumlah total pemilih (pengguna C6, pengguna C5, dan pengguna KTP) dan jumlah surat suara terpakai.

Taruhlah ada surat suara yang dicoblos oleh petugas KPPS, pasti akan membuat surat suara terpakai lebih besar dari jumlah pemilih. Konsekuensinya, petugas KPPS harus menambah jumlah pemilih. Penambahan jumlah pemilih yang pastinya fiktif ini tidaklah mudah, sebab pelaksanaan pemilu di TPS dihadiri juga oleh saksi setiap paslon.

Jika pun ada petugas KPPS yang nekad sembunyi-sembunyi mencoblos surat suara sendiri, maka akan terjadi perbedaan antara C1 yang dipegang petugas KPPS dengan salinan C1 yang dipegang saksi. Dan, perbedaan ini akan terungkap saat rekapitulasi di tingkat PPS.

Demikian juga dengan foto surat suara dengan lubang pada gambar Paslon Nomor 2 yang diinformasikan sebagai bentuk kecurangan. Katanya surat suara yang sudah dilubangi tersebut akan dimasukkan ke dalam kotak suara oleh petugas KPPS.

Kalau ada petugas KPPS yang nekat melakukannya, maka praktek kecurangan itu akan mudah terungkap saat rekapitulasi di tingkat PPS karena jumlah total suara harus sama dengan jumlah DPT + 2,5 %. Kalau ada surat suara yang dimasukkan ke dalam kotak suara berarti jumlah total surat suara melebihi jumlah DPT+2,5 %.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun